1.
Uji
kompetensi bagi perawat lulusan setelah September 2012
a.
Dilakukan
di perguruan tinggi yang bersangkutan, yaitu sebelum ujian kelulusan PT (exit-exam)
b.
Naskah
ujian dari Pusat (MTKI), dengan pengawas dari luar daerah (propinsi)
2.
Bagi
perawat yang lulus sebelum tahun 2012 :
a.
Melakukan
pendaftaran di MTKP Propinsi Jawa Timur (Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur)
(lihat di daftar alamat penting)
b.
Syarat
:
1)
Foto
copy ijazah pendidikan perawat terakhir dilegalisir (untuk S-1, menyertakan foto
copy ijazah S.Kep dan Ners)
2)
Pas
foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
3)
Biaya
: Gratis (kecuali ada kebijakan lain)
c.
PPNI
Kab/Kota, rumah sakit atau puskesmas dapat mengajukan permohonan
penyelenggaraan uji kompetensi kepada MTKP
d.
Pendaftaran
uji kompetensi dapat dilakukan secara kolektif
e.
Mengikuti
uji kompetensi pada waktu dan tempat yang ditentukan
f.
Bagi
yang dinyatakan lulus, mengambil sertifikat uji kompetensi si skretariat MTKP
Propinsi Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar