Jumat, 27 Januari 2012

PROSEDUR UJI KOMPETENSI PERAWAT


1.      Uji kompetensi bagi perawat lulusan setelah September 2012
a.       Dilakukan di perguruan tinggi yang bersangkutan, yaitu sebelum ujian kelulusan PT (exit-exam)
b.      Naskah ujian dari Pusat (MTKI), dengan pengawas dari luar daerah (propinsi)
2.      Bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2012 :
a.       Melakukan pendaftaran di MTKP Propinsi Jawa Timur (Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur) (lihat di daftar alamat penting)
b.      Syarat :
1)      Foto copy ijazah pendidikan perawat terakhir dilegalisir (untuk S-1, menyertakan foto copy ijazah S.Kep dan Ners)
2)      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
3)      Biaya : Gratis (kecuali ada kebijakan lain)
c.       PPNI Kab/Kota, rumah sakit atau puskesmas dapat mengajukan permohonan penyelenggaraan uji kompetensi kepada MTKP
d.      Pendaftaran uji kompetensi dapat dilakukan secara kolektif
e.       Mengikuti uji kompetensi pada waktu dan tempat yang ditentukan
f.       Bagi yang dinyatakan lulus, mengambil sertifikat uji kompetensi si skretariat MTKP Propinsi Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar