PPNI KABUPATEN MALANG
PERIODE TAHUN 2011-2016
A.
BIDANG
ORGANISASI & HUKUM
1.
Pengadaan
gedung PPNI di lokasi yang definitif, dan sambil menunggu selesainya
pembangunan, mengupayakan untuk meminjam satu ruangan di Dinas Kesehatan
Kabupaten Malang sebagai kantor sekretariat PPNI.
2.
Membuat
sistem database organisasi yang menyangkut:
a.
Keanggotaan,
mekanismenya:
-
Ketua
Komisariat mendata anggota komisariatnya masing-masing.
-
Hasil
pendapatan anggota di komisariat dilaporkan kepada Ketua Pengurus Kab./Kota
PPNI setempat.
-
Data
yang terkumpul dari seluruh komisariat di Kab./Kota masing-masing dilaporkan
kepada Pengurus PPNI Provinsi Jawa Timur.
-
Data
yang terkumpul dari Kab./Kota se-Jawa Timur dilaporkan oleh Pengurus Provinsi
ke Pengurus Pusat.
-
Pendapatan
anggota diusahakan setiap tahun pada bulan Desember, sehingga diketahui
perkembangan jumlah anggota.
b.
Keuangan,
mekanismenya:
Anggota PPNI membayar
iuran kepada Pengurus Komisariat masing-masing sebesar Rp. 10.000,- dengan
perincian:
-
Rp.
2000,- untuk iuran anggota ICN dan dikirim langsung ke Pengurus Pusat.
-
Rp.
8000,- dialokasikan dan dibagi oleh Pengurus Komisariat ke:
1.
Pengurus
Pusat dengan prosentase 15% yaitu sebesar Rp. 1.200,- per anggota.
2.
Pengurus
Provinsi dengan prosentase 20% yaitu sebesar Rp. 1.600,- per anggota.
3.
Pengurus
Kab./Kota dengan prosentase 25% yaitu sebesar Rp. 2.000,- per anggota.
4.
Pengurus
Komisariat dengan prosentase 40% yaitu sebesar Rp. 3.200,- per anggota.
Jumlah iuran bulanan
tersebut setiap 3 bulan oleh Pengurus Komisariat dikirim ke Pengurus Pusat,
Pengurus Provinsi, Pengurus Kab./Kota sesuai dengan jumlah anggota.
-
Bagi
anggota baru diharuskan membayar uang pangkal sebesar Rp. 25.000,- dan
pembagiannya seperti pembagian iuran bulanan.
c.
Pengadaan
KTA
-
Anggota
mengisi formulir permohonan KTA kepada Pengurus Komisariat, kenudian Pengurus Komisariat
mengajukan permohonan KTA ke Pengurus Pusat.
-
Apabila
sudah mendapatkan KTA, maka KTA dimintakan tanda tangan kepada Ketua Kab./Kota
masing-masing.
-
Permintaan
KTA sesuai dengan jumlah anggota.
3.
Menindaklanjuti
pengumpulan dana guna menyelesaikan kewajiban iuran pembangunan gedung
sekretariat PPNI Provinsi Jawa Timur
serta untuk penambahan sarana & prasarana yang diperlukan guna
kelancaran operasional gedung sekretariat yang baru.
4.
Mensosialisasikan
Program Kerja PPNI dan produk-produk hukum yang terkait dengan bidang
keperawatan /kesehatan ke Komisariat-komisariat.
5.
Bekerja
sama dengan pemerintah khususnya dalam penerbitan surat izin praktek perawat
dan mengambil sikap apabila masih ada pejabat pemerintah yang tidak bersedia
mengeluarkan SIPP tanpa alasan yang jelas.
6.
Pembinaan
kepada anggota PPNI secara bertahap dan berkesinambungan khususnya tentang
praktek mandiri perawat sesuai dengan keahlian, kewenangan, standart profesi
serta etik dan hukumnya.
7.
Secara
terus menerus berpartisipasi aktif dalam mendukung & memperjuangkan
terbitnya Undang-Undang Keperawatan.
8.
Melaksanakan
kegiatan yang terkait dengan Hari Ulang Tahun PPNI setiap tahun sesuai dengan
kemampuan masing-masing daerah serta mengibarkan bendera PPNI di setiap Komisariat/Kab./Kota/Provinsi
pada Hari Ulang Tahun PPNI tersebut.
9.
Membantu
menyelesaikan masalah-masalah anggota yang terkait dengan permasalahan hukum
dengan menyediakan Lawyer di Polres (sesuai kebutuhan).
10. Bekerja sama dengan kependidikan
keperawatan untuk memberikan materi profesi PPNI kepada mahasiswa baru dalam
PPS.
B.
BIDANG
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
1.
Menetapkan
status PPNI sebagai Pembina pendidikan keperawatan serta menyusun
juklak/junkisnya.
2.
Inventarisasi
jenjang pendidikan anggota PPNI dan pminatan untuk melanjutkan pendidikan dari
SPK ke D III dan D III ke S1 Keperawatan Ners dan seterusnya secara linier
(format disediakan).
3.
Penyusunan SOP Tindakan
Keperawatan
4.
Bekerja
sama dengan asosiasi keperawatan yang lain untuk mendukung terlaksananya metode
kurikulum berbasis kompetensi serta pengawalan terhadap pendidikan keperawatan.
Misalnya : dengan AIPNI dan lain-lain.
5.
Mengamankan,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendidikan keperawatan
khususnya pendidikan Sarjana Keperawatan Ners agar dilaksanakan sesuai
kaidah-kaidah kurikulum yang telah diatur dengan peraturan.
Contoh :
a.
Pendidikan
untuk program transfer dari DIII ke S1 Keperawatan program akademik adalah 11/2
tahun (40-60 SKS) dan program profesi adalah 1 tahun (26-32 SKS).
b.
Rekruitment
penerimaan mahasiswa agar disesuaikan dengan jumlah dosen sehingga memenuhi
standart dan mengutamakan kwalitas.
6.
Menyusun
dan menyepakati prosedur acara pelantikan dan penyumpahan lulusan Ners termasuk
redaksi lafal sumpah Ners, pejabat yang melantik Ners dan penyerahan kode etik
serta penyematan Pin PPNI untuk lulusan Ners.
7.
Melaksanakan
pembinaan ke institusi pendidikan keperawatan khususnya dalam pengembangan
pelaksanaan kurikulum serta ujian tahap maupun akhir terhadap mahasiswa.
8.
Bekerja
sam dengan Bidang Pelayanan Keperawatan untuk melaksanakan:
-
Diklat
Perawat Ahli
-
Diklat
Assessor Klinik
9.
Melaksanakan
seminar/workshop/pelatihan yang terkait
dengan pengembangan pendidikan keperawatan.
10. Mengadakan seminar ilmiah minimal
6 kali per tahun dengan bekerja sama dengan berbagai instansi pelayanan
keperawatan/kesehatan di wialyah Kabupaten Malang, sehingga tercapai nilai
Satuan Kredit Partisipasi (SKP) masing-masing anggota.
11. Membina anggota PPNI yang tidak
lulus di dalam uji kompetensi.
12. Membuat kurikulum pelatihan dan
melaksanakan pelatihan untuk perawat ke luar negeri maupun kurikulum yang
diperlukan.
13. Lokakarya pemakaian diagnosis
tunggal NANDA.
14. Fasilitasi pelatihan BCLS dan
BTLS
C.
BIDANG PELAYANAN
PERAWATAN
1.
Membina
dan meningkatkan pelaksanan MAKP di setiap rumah sakit.
2.
Mengevaluasi
perawat yang bekerja belum nmempunyai ijin seperti yang di atur oleh pemerintah
serta mewajibkan untuk memiliki ijin.
3.
Mensosialisasikan
tentang uji kompetensi perawat.
4.
Bekerja
sama dengan Bidang Diklat untuk melaksanakan pelatihan:
-
Diklat
Perawat Ahli
-
Pelatihan
Assesoris Klinik
5.
Melaksanakan
uji kompetensi work place di setiap rumah sakit.
6.
Mensosialisasikan
dan membina pelaksanaan jenjang karir perawat di setiap tatanan layanan secara
bertahap dan berkesinambungan.
7.
Melaksanakan
seminar/work shop/pelatihan yang terkait dengan pengembangan
pelayanankeperawatan.
8.
Bekerja
sama dengan Bidang Organisasi & Hukum membina, mengendalikan dan
mengevaluasi tentang praktik mandiri yang di laksanakan oleh perawat.
9.
Mensosialisasikan
tentang kode etik keperawatan ke institusi pelayanan dan pendidikan dan
menyelesaikan permasalahan kode etik apabila terjadi masalah pelanggaran etik.
10. Bekerja sama dengan organisasi
seminat untuk meningkatkan kompetensi perawat sesuai dengan departemen keilmuan
masing-masing.
11. Mengevaluasi dan membina
madasiswa keperawatan yang melaksanakan praktik sehingga tujuan praktik dapa
tercapai.
12. Mengusulkan sanksi terhadap
perawat yang melakukan pelanggaran etik kepada Majelis Kode Etik Keperawatan
Provinsi melalui Komite Keperawatan yang ada.
13. Bekerja sama dengan Komite
Keperawatan untuk pembinaan dan pengembangan renaga perawat masing-masing
institusi.
D.
BIDANG KERJA
SAMA DAN HUMAS
1.
Mengusulkan
kepada pemerintah agar perawat diberi prioritas untuk di angkat menjadi pekerja
PTT maupun PNS.
2.
Memonitor
dan mengevaluasi program PONKESDES yang dicanangkan oleh gubernur jawa timur
untuk tetap dipantau dan ditingkatkan status pengakuan serta pembinaannya.
3.
Menjalin kerja sama dengan
berbagai pihak yang dapat meningkatkan pengembangan keperawatan baik dalam
bidang pendidikan, pelayanan maupun organisasi.
4.
Mensosialisasikan
hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan program-program pemerintah dan
organisasi sejingga pertanggung jawaban organisasi terhadap publik dapat
diperhatikan dan diakui.
5.
Memperhatikan
dan menindak lanjuti imbalan jasatenaga perawat dalam mengabdikan diri di
institusi. Mengajukan untuk ditentukan imbalan jasa tenaga perawat.
6.
Menjalin kerja sama dengan PJTKI dan pemerintah untuk
menempatkan perawat ke luar negeri.
7.
Memfasilitasi
pelatihan di bidang keperawatan untuk meningkatkan kualitas tenaga keperawatan.
8.
Pendataan
terhadap lulusan perawat untuk mengetahui tenaga perawat yang mendapat
pekerjaan dan yang belum mendapat pekerjaan pada bidang keperawatan.
9.
Bekerjasama
dengan Maas media guna sosialisasi profesi melalui pemberitaan pada media
masing-masing.
10. Mengisi rubrik/kolom di media
massa tentang profesi keperawatan.
11. Bekerja sama dengan Yayasan
Perawat Jawa Timur untuk membantu mendapatkan lapangan kerja bagi perawat.
E.
BIDANG KESEJAHTERAAN
1.
Memberi
santunan kepada anggota PPNI yang terkena musibah yang diberikan langsung oleh
Pengurus Kabupaten, sedangkan musibah yang menimpa keluarga inti anggota PPNI
disantuni oleh Pengurus PPNI Unit masing-masing.
2.
Mendirikan
koperasi PPNI yang berbadan hukum
3.
Membentuk
tim pemantauan akreditasi kenaikan pangkat anggota di masing-masing komisariat
4.
Pengusulan
asuransi kesehatan bagi perawat kontrak/honorarium
5.
Menerapkan
peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang UMR bagi perawat.