Jumat, 27 Januari 2012

RENCANA PROGRAM KERJA


PPNI KABUPATEN MALANG
PERIODE TAHUN 2011-2016






A.    BIDANG ORGANISASI & HUKUM
1.      Pengadaan gedung PPNI di lokasi yang definitif, dan sambil menunggu selesainya pembangunan, mengupayakan untuk meminjam satu ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebagai kantor sekretariat PPNI.
2.      Membuat sistem database organisasi yang menyangkut:
a.       Keanggotaan, mekanismenya:
-          Ketua Komisariat mendata anggota komisariatnya masing-masing.
-          Hasil pendapatan anggota di komisariat dilaporkan kepada Ketua Pengurus Kab./Kota PPNI setempat.
-          Data yang terkumpul dari seluruh komisariat di Kab./Kota masing-masing dilaporkan kepada Pengurus PPNI Provinsi Jawa Timur.
-          Data yang terkumpul dari Kab./Kota se-Jawa Timur dilaporkan oleh Pengurus Provinsi ke Pengurus Pusat.
-          Pendapatan anggota diusahakan setiap tahun pada bulan Desember, sehingga diketahui perkembangan jumlah anggota.
b.      Keuangan, mekanismenya:
Anggota PPNI membayar iuran kepada Pengurus Komisariat masing-masing sebesar Rp. 10.000,- dengan perincian:
-          Rp. 2000,- untuk iuran anggota ICN dan dikirim langsung ke Pengurus Pusat.
-          Rp. 8000,- dialokasikan dan dibagi oleh Pengurus Komisariat ke:
1.      Pengurus Pusat dengan prosentase 15% yaitu sebesar Rp. 1.200,- per anggota.
2.      Pengurus Provinsi dengan prosentase 20% yaitu sebesar Rp. 1.600,- per anggota.
3.      Pengurus Kab./Kota dengan prosentase 25% yaitu sebesar Rp. 2.000,- per anggota.
4.      Pengurus Komisariat dengan prosentase 40% yaitu sebesar Rp. 3.200,- per anggota.
Jumlah iuran bulanan tersebut setiap 3 bulan oleh Pengurus Komisariat dikirim ke Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kab./Kota sesuai dengan jumlah anggota.
-          Bagi anggota baru diharuskan membayar uang pangkal sebesar Rp. 25.000,- dan pembagiannya seperti pembagian iuran bulanan.
c.       Pengadaan KTA
-          Anggota mengisi formulir permohonan KTA kepada Pengurus Komisariat, kenudian Pengurus Komisariat mengajukan permohonan KTA ke Pengurus Pusat.
-          Apabila sudah mendapatkan KTA, maka KTA dimintakan tanda tangan kepada Ketua Kab./Kota masing-masing.
-          Permintaan KTA sesuai dengan jumlah anggota.
3.      Menindaklanjuti pengumpulan dana guna menyelesaikan kewajiban iuran pembangunan gedung sekretariat PPNI Provinsi Jawa Timur  serta untuk penambahan sarana & prasarana yang diperlukan guna kelancaran operasional gedung sekretariat yang baru.
4.      Mensosialisasikan Program Kerja PPNI dan produk-produk hukum yang terkait dengan bidang keperawatan /kesehatan ke Komisariat-komisariat.
5.      Bekerja sama dengan pemerintah khususnya dalam penerbitan surat izin praktek perawat dan mengambil sikap apabila masih ada pejabat pemerintah yang tidak bersedia mengeluarkan SIPP tanpa alasan yang jelas.
6.      Pembinaan kepada anggota PPNI secara bertahap dan berkesinambungan khususnya tentang praktek mandiri perawat sesuai dengan keahlian, kewenangan, standart profesi serta etik dan hukumnya.
7.      Secara terus menerus berpartisipasi aktif dalam mendukung & memperjuangkan terbitnya Undang-Undang Keperawatan.
8.      Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Hari Ulang Tahun PPNI setiap tahun sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah serta mengibarkan bendera PPNI di setiap Komisariat/Kab./Kota/Provinsi pada Hari Ulang Tahun PPNI tersebut.
9.      Membantu menyelesaikan masalah-masalah anggota yang terkait dengan permasalahan hukum dengan menyediakan Lawyer di Polres (sesuai kebutuhan).
10.  Bekerja sama dengan kependidikan keperawatan untuk memberikan materi profesi PPNI kepada mahasiswa baru dalam PPS.


B.     BIDANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
1.      Menetapkan status PPNI sebagai Pembina pendidikan keperawatan serta menyusun juklak/junkisnya.
2.      Inventarisasi jenjang pendidikan anggota PPNI dan pminatan untuk melanjutkan pendidikan dari SPK ke D III dan D III ke S1 Keperawatan Ners dan seterusnya secara linier (format disediakan).
3.      Rounded Rectangle: 43Penyusunan SOP Tindakan Keperawatan
4.      Bekerja sama dengan asosiasi keperawatan yang lain untuk mendukung terlaksananya metode kurikulum berbasis kompetensi serta pengawalan terhadap pendidikan keperawatan.
Misalnya          : dengan AIPNI dan lain-lain.
5.      Mengamankan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendidikan keperawatan khususnya pendidikan Sarjana Keperawatan Ners agar dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah kurikulum yang telah diatur dengan peraturan.
Contoh :
a.    Pendidikan untuk program transfer dari DIII ke S1 Keperawatan program akademik adalah 11/2 tahun (40-60 SKS) dan program profesi adalah 1 tahun (26-32 SKS).
b.    Rekruitment penerimaan mahasiswa agar disesuaikan dengan jumlah dosen sehingga memenuhi standart dan mengutamakan kwalitas.
6.      Menyusun dan menyepakati prosedur acara pelantikan dan penyumpahan lulusan Ners termasuk redaksi lafal sumpah Ners, pejabat yang melantik Ners dan penyerahan kode etik serta penyematan Pin PPNI untuk lulusan Ners.
7.      Melaksanakan pembinaan ke institusi pendidikan keperawatan khususnya dalam pengembangan pelaksanaan kurikulum serta ujian tahap maupun akhir  terhadap mahasiswa.
8.      Bekerja sam dengan Bidang Pelayanan Keperawatan untuk melaksanakan:
-          Diklat Perawat Ahli
-          Diklat Assessor Klinik
9.      Melaksanakan seminar/workshop/pelatihan yang  terkait dengan pengembangan pendidikan keperawatan.
10.  Mengadakan seminar ilmiah minimal 6 kali per tahun dengan bekerja sama dengan berbagai instansi pelayanan keperawatan/kesehatan di wialyah Kabupaten Malang, sehingga tercapai nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) masing-masing anggota.
11.  Membina anggota PPNI yang tidak lulus di dalam uji kompetensi.
12.  Membuat kurikulum pelatihan dan melaksanakan pelatihan untuk perawat ke luar negeri maupun kurikulum yang diperlukan.
13.  Lokakarya pemakaian diagnosis tunggal NANDA.
14.  Fasilitasi pelatihan BCLS dan BTLS

C.    BIDANG PELAYANAN PERAWATAN
1.      Membina dan meningkatkan pelaksanan MAKP di setiap rumah sakit.
2.      Mengevaluasi perawat yang bekerja belum nmempunyai ijin seperti yang di atur oleh pemerintah serta mewajibkan untuk memiliki ijin.
3.      Mensosialisasikan tentang uji kompetensi perawat.
4.      Bekerja sama dengan Bidang Diklat untuk melaksanakan pelatihan:
-          Diklat Perawat Ahli
-          Pelatihan Assesoris Klinik
5.      Melaksanakan uji kompetensi work place di setiap rumah sakit.
6.      Mensosialisasikan dan membina pelaksanaan jenjang karir perawat di setiap tatanan layanan secara bertahap dan berkesinambungan.
7.      Melaksanakan seminar/work shop/pelatihan yang terkait dengan pengembangan pelayanankeperawatan.
8.      Bekerja sama dengan Bidang Organisasi & Hukum membina, mengendalikan dan mengevaluasi tentang praktik mandiri yang di laksanakan oleh perawat.
9.      Mensosialisasikan tentang kode etik keperawatan ke institusi pelayanan dan pendidikan dan menyelesaikan permasalahan kode etik apabila terjadi masalah pelanggaran etik.
10.  Bekerja sama dengan organisasi seminat untuk meningkatkan kompetensi perawat sesuai dengan departemen keilmuan masing-masing.
11.  Mengevaluasi dan membina madasiswa keperawatan yang melaksanakan praktik sehingga tujuan praktik dapa tercapai.
12.  Mengusulkan sanksi terhadap perawat yang melakukan pelanggaran etik kepada Majelis Kode Etik Keperawatan Provinsi melalui Komite Keperawatan yang ada.
13.  Bekerja sama dengan Komite Keperawatan untuk pembinaan dan pengembangan renaga perawat masing-masing institusi.


D.    BIDANG KERJA SAMA DAN HUMAS
1.      Mengusulkan kepada pemerintah agar perawat diberi prioritas untuk di angkat menjadi pekerja PTT maupun PNS.
2.      Memonitor dan mengevaluasi program PONKESDES yang dicanangkan oleh gubernur jawa timur untuk tetap dipantau dan ditingkatkan status pengakuan serta pembinaannya.
3.      Rounded Rectangle: 45Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang dapat meningkatkan pengembangan keperawatan baik dalam bidang pendidikan, pelayanan maupun organisasi.
4.      Mensosialisasikan hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan program-program pemerintah dan organisasi sejingga pertanggung jawaban organisasi terhadap publik dapat diperhatikan dan diakui.
5.      Memperhatikan dan menindak lanjuti imbalan jasatenaga perawat dalam mengabdikan diri di institusi. Mengajukan untuk ditentukan imbalan jasa tenaga perawat.
6.      Menjalin  kerja sama dengan PJTKI dan pemerintah untuk menempatkan perawat ke luar negeri.
7.      Memfasilitasi pelatihan di bidang keperawatan untuk meningkatkan kualitas tenaga keperawatan.
8.      Pendataan terhadap lulusan perawat untuk mengetahui tenaga perawat yang mendapat pekerjaan dan yang belum mendapat pekerjaan pada bidang keperawatan.
9.      Bekerjasama dengan Maas media guna sosialisasi profesi melalui pemberitaan pada media masing-masing.
10.  Mengisi rubrik/kolom di media massa tentang profesi keperawatan.
11.  Bekerja sama dengan Yayasan Perawat Jawa Timur untuk membantu mendapatkan lapangan kerja bagi perawat.


E.     BIDANG KESEJAHTERAAN
1.      Memberi santunan kepada anggota PPNI yang terkena musibah yang diberikan langsung oleh Pengurus Kabupaten, sedangkan musibah yang menimpa keluarga inti anggota PPNI disantuni oleh Pengurus PPNI Unit masing-masing.
2.      Mendirikan koperasi PPNI yang berbadan hukum
3.      Membentuk tim pemantauan akreditasi kenaikan pangkat anggota di masing-masing komisariat
4.      Pengusulan asuransi kesehatan bagi perawat kontrak/honorarium
5.      Menerapkan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang UMR bagi perawat.


DAFTAR ALAMAT PENTING




DAFTAR ALAMAT PENTING
No
INSTANSI
ALAMAT
KETERANGAN
1
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Propinsi Jatim
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-
031 3577692
2
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
(Sekretariat PPNI Kabupaten)
Jl. Panji No.120 Kepanjen Malang 65163
0341-393730
ppni-kabmalang.blogspot.com
3
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Jl. Ahmad Yani 118 Surabaya 60231
(031) 8280715 - 8280910  Fax. (031) 8290423
4
Sekretariat PPNI Jawa Timur
Ruko Gateway B-25 Waru Sidoarjo Jatim
0318546954
Fax 0318546955
ppni_jatim@yahoo.co.id
5
Kantor DPP PPNI (Pusat)
Jl. Jaya Mandala Raya No 15, Patra Kuningan
Jakarta. 12870
Phone : +62218315069
Fax   : +62218315070
dppppni@gmail.com
http://www.inna-ppni.or.id
6
PPNI Komisariat Tumpang
Puskesmas Poncokusumo
(P.Tito Hernowo)
Ketua: 081334474291
Sekretaris : 085655513155
7
PPNI Komisariat Pagak
Puskesmas Bantur
(P.Soebagijono)
Ketua: 081333757501
Sekretaris: 085645477722
8
PPNI Komisariat Singosari
RS Marsudi Waluyo Singosari (Supriadi)
Ketua : Eko (03419427820)
Sekr : 03415356516
9
PPNI Komisariat Turen
Puskesmas Dampit
(P.Sutrisno)
Ketua: 03415428788
Sekr: 081233287474
10
Komisariat RSUD Kanjuruhan
RSUD Kanjuruhan Kepanjen (P.Ahmadi)
Ketua: 03417794723
Sekr:08123321619
11
Komisariat Kepanjen
Puskesmas Wonosari
(P.Purwanto)
Ketua: 08125202366
Sekr: 08125290536
11
Komisariat RSJ Lawang
RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat (B.Kawit)
Ketua: 085259244424
Sekr:08125250198
12
Komisariat Dinkes Kab. Malang
Jl.Panji 102 Kepanjen (B.Fida)
Fida : 08125249466
13
Komisariat PMI Kabupaten Malang
Jl. Raya Kebonagung No.123 (P.Dariyono)
Ketua: 03418185151
Sekr: 03415409909
14
Komisariat Pujon
Puskesmas Kasembon (P.Samsul)
Ketua:082132872644
15
Komisariat Bululawang
Puskesmas Wajak
(P.Solikin)
Ketua: 08123588400
16