Persyaratan :
1.
Beli Blangko Rp. 5000,-
2.
Surat Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat (
SIPP ) ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Malang bermaterai Rp 6000,-
3.
Foto Copy SIP / STR yang masih berlaku
4.
Surat Keterangan Sehat dari dokter
5.
Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan
7.
Rekomendasi dari organisasi profesi ( PPNI )
8.
Foto copy Kartu Tanda Anggota PPNI
9.
Foto copy SIK yang masih berlaku
10. Foto
copy BCLS
Keterangan :
- Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) diterbitkan sesuai dengan masa berlakunya Surat Ijin Perawat (SIP) atau STR
- Pengajuan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
- Blangko-blangko dapat diunduh di HALAMAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar