Senin, 07 Desember 2015

Prosedur dan Alur Pengurusan STR Nasional

Per 1 Maret 2016, pengurusan STR Nasional dilakukan secara online.

silakan kunjungi situs MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA, klik register dan prosedur selanjutnya.



Berkas yang perlu disiapkan
a.       ijazah D-III / Ners
b.      foto berlatar belakang merah ukuran 4x6
c.       slip setoran ASLI (atas nama pemohon, ditransfer ke Rekening BRI no. 0193.01.001868.30.7 a/n PUSTANSERDIK, Bank BRI Cabang Kebayoran Baru)
d.   NPWP (jika ada)


Prosedur dan Alur Pengajuan SKP untuk Perpanjangan Sertifikat Kompetensi



  1. Anggota mengisi Laporan Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian (form-A)
  2. Mengumpulkan bukti evaluasi diri pengembangan keprofesian (SKP) sesuai laporan yang dibuat (form2 bisa diunduh di halaman "Downloadppni-kabmalang.blogspot.com)
  3. Menyerahkan laporan dan bukti evaluasi diri ke ketua komisariat setempat
  4. Membuat surat permohonan rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat kompetensi (form-B, blangko di komisariat)
  5. Komisariat melakukan pengecekan (verifikasi awal) kelengkapan dan kebenaran laporan dan bukti evaluasi diri anggota
  6. Ketua komisariat memberikan rekomendasi dan atau mengirimkan berkas Laporan dan Bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota kepada PPNI Kabupaten Malang
  7. PPNI Kabupaten Malang melakukan verifikasi laporan dan bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota
  8. PPNI Kabupaten Malang membuat rekomendasi secara kolektif kepada PPNI Jatim untuk penerbitan perpanjangan sertifikat kompetensi
  9. PPNI Jawa Timur membuat rekomendasi perpanjangan sertifikat kompetensi ke MTKP Jatim
  10. MTKP Jatim menerbitkan sertifikat kompetensi untuk perpanjangan STR, dan menyerahkan kembali kepada PPNI Jawa Timur
  11. PPNI Jawa Timur menyampaikan sertifikat kompetensi kepada PPNI Kabupaten
  12. PPNI Kabupaten Malang menyerahkan sertifikat kompetensi kepada PPNI Komisariat untuk disampaikan kepada anggota yang mengurus
  13. Anggota menerima sertifikat kompetensi sebagai syarat perpanjangan STR.


Rabu, 02 Desember 2015

Rapat Kerja PPNI Kabupaten Malang

Undangan, KLIK DISINI


Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan membahas isu-isu penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi, PPNI Kabupaten Malang bermaksud untuk mengadakan rapat kerja pengurus Kabupaten dan Komisariat. 
Sekretaris, Bendahara, dan masing-masing Divisi diharapkan membuat laporan tertulis dalam forum rapat tersebut. 

Agenda yang akan dibahas antara lain :
  1. Evaluasi pelaksanaan program kerja
  2. Prosedur Pengajuan STR tahun 2016
  3. Mekanisme pengajuan SKP
  4. Persiapan Musyawarah Daerah PPNI Kabupaten Malang tahun 2016
Rapat kerja ini akan dihadiri oleh semua pengurus PPNI Kabupaten dan Ketua Komisariat.

Sebagai bahan rapat, silakan didownload form/materi berikut :
  1. Format Excel Pendataan Anggota untuk Pengurusan STR di MTKI
  2. Surat Keterangan Aktif di Fasilitas Kesehatan
  3. Form A : Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian Perawat (SKP)
  4. Form B : Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi


Berikut ini disampaikan beberapa poin penting hasil Rapat Kerja Pengurus dan Ketua Komisariat PPNI Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2015, yaitu menyepakati :
1.      Prosedur pengurusan SKP untuk perpanjangan STR.
2.    Anggota yang STR-nya kadaluwarsa bulan Januari s/d Juni 2016 untuk tetap diberikan rekomendasi perpanjangan STR melalui PPNI Jatim, berapapun jumlah SKP yang telah dimiliki.
3.    Fasilitasi pengurusan STR Nasional ke MTKI bagi anggota yang belum memiliki STR Nasional
4.   Agenda Musyawarah Daerah PPNI Kabupaten Malang pada bulan Maret 2016, dengan ketua panitia Bpk Sugianto, S.Kep, Ns dan Sekretaris Ibu Yati Nur Azizah, S.Kep, Ns

Demikian untuk diketahui oleh semua anggota.