1.
Syarat berdirinya Komisariat
Sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah
Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan pengurus Kabupaten/Kota yang berdiri
pada institusi tertentu yang mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI
minimal berjumlah 25 orang.
2.
Mekanisme Pembentukan
a.
Persiapan pembntukan
Pada
tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan institusi diberi tahu akan
berdirinya PPNI Komisariat. Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat
(anggota PPNI) dengan pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah
pemberitahuan kepada para perawat bahwa akan dilaksanakan pertemuan untuk
pembntukan pengurus komisariat PPNI.
b. Pembentukan
Pengurus
Pengurus
adalah hasil musyawarah bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa
aspirasi anggota lain.
Syarat-syarat
pengurus :
1)
Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
2)
Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang
tinggi terhadap PPNI
3)
Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
4)
Sanggup bekerja aktif dalam orgaisasi
Susunan
pengurus komisariat terdiri dari :
1)
Ketua
2)
Wakil ketua
3)
Bendahara dan wakil
4)
Seksi-seksi, dibuat sesuai kebutuhan, seperti
Sie Pendidikan dan Pelatihan, Sie Kesejahteraan, Sie Hukum dan Humas, Sie
Pelayanan.
c. Pelantikan
Pengurus
Pelantikan
pengurus dilakukan oleh Ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten/Kota.
Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus PPNI Kabupaten/Kota.
3.
Kewenangan dan Kewajiban
Pengurus
komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah
kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus Kabupaten/ Kota. Kwajiban pengurus
komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus
Kabupaten/Kota dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar