Jumat, 27 Januari 2012

PANDUAN PENDIRIAN KOMISARIAT PPNI


1.      Syarat berdirinya Komisariat
Sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan pengurus Kabupaten/Kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 orang.

2.      Mekanisme Pembentukan
a.       Persiapan pembntukan
Pada tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan institusi diberi tahu akan berdirinya PPNI Komisariat. Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa akan dilaksanakan pertemuan untuk pembntukan pengurus komisariat PPNI.

b.      Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil musyawarah bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.

Syarat-syarat pengurus :
1)      Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
2)      Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap PPNI
3)      Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
4)      Sanggup bekerja aktif dalam orgaisasi

Susunan pengurus komisariat terdiri dari :
1)      Ketua
2)      Wakil ketua
3)      Bendahara dan wakil
4)      Seksi-seksi, dibuat sesuai kebutuhan, seperti Sie Pendidikan dan Pelatihan, Sie Kesejahteraan, Sie Hukum dan Humas, Sie Pelayanan.

c.       Pelantikan Pengurus
Pelantikan pengurus dilakukan oleh Ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten/Kota. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus PPNI Kabupaten/Kota.

3.      Kewenangan dan Kewajiban
Pengurus komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus Kabupaten/ Kota. Kwajiban pengurus komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten/Kota dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar