1.
Telah
mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, atau telah memiliki SIP/STR bagi
yang melakukan perpanjangan STR
2.
Melakukan
pendaftaran di Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Propinsi Jawa Timur (lihat
di daftar alamat penting)
3.
Persyaratan
(dalam map merah)
a.
Foto kopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir 2
(dua) lembar.
b.
Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 (empat)
lembar, 3x4 2 lembar.
c.
Foto kopi sertifikat uji kompetensi,
atau SIP lama.
d.
Foto kopi KTP
e.
Surat keterangan sehat
f. Lafal sumpah perawat dilegalisir 1 lembar
f. Lafal sumpah perawat dilegalisir 1 lembar
f.
Materai 6000
4.
Biaya
: Gratis (kecuali ada kebijakan lain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar