Jumat, 27 Januari 2012

PROSEDUR PENGURUSAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR)


1.      Telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, atau telah memiliki SIP/STR bagi yang melakukan perpanjangan STR
2.      Melakukan pendaftaran di Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Propinsi Jawa Timur (lihat di daftar alamat penting)
3.      Persyaratan (dalam map merah)
a.       Foto kopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir 2 (dua) lembar.
b.      Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 (empat) lembar, 3x4 2 lembar.
c.       Foto kopi sertifikat uji kompetensi, atau SIP lama.
d.      Foto kopi KTP
e.       Surat keterangan sehat
f.    Lafal sumpah perawat dilegalisir 1 lembar
f.       Materai 6000
4.      Biaya : Gratis (kecuali ada kebijakan lain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar