Minggu, 02 November 2014

SEMINAR UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DI KABUPATEN MALANG

Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai langkah sosialisasi, PPNI Kabupaten Malang menyelenggarakan seminar sosialisasi Undang-undang Keperawatan, yang akan dilaksanakan pada :

A.     NARASUMBER DAN MATERI
a.      Pemahaman Undang-undang Keperawatan secara Komprehensif
Narasumber : Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs
b.     Peluang dan Pengembangan Praktek Keperawatan Mandiri menurut UU Keperawatan
Pembicara  : Dr. Ahsan, S.Kp, M.Kes

B.     SIFAT DAN BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini bersifat umum dan terbuka dalam bentuk Seminar

C.      PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal        : Sabtu, 22 November 2014 
Waktu                   : 07.30 s/d 13.00 WIB
Tempat                 : RM Bojana Puri Kepanjen

D.     JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta      : 300 orang
Panitia                   : 25 orang
Undangan             : 15 orang

E.     SASARAN
1. Perawat di Puskesmas dan Desa/Komunitas
2. Perawat di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain (Klinik)
3. Perawat Pendidik dan Mahasiswa Keperawatan 

CONTAK PERSON:
-       Sulistyono : 08123315238
-       Erfandi : 03419209897
-       Zainabi : 081233088518
-       Agus WD : 085649696301

BIAYA : Rp. 100.000,-


RESUME HASIL KEGIATAN :

  1. Peserta membludak melebihi kuota, yaitu sebanyak 428 orang
  2. Peserta berasal dari Malang Raya, Daerah Jawa Timur, dan terjauh dari Fak-Fak Papua
  3. Peserta berasal dari lebih 70 Insitusi pemerintah maupun swasta, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Praktek Mandiri dan Perguruan Tinggi


FOTO-FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN SEMINAR:




































BLANGKO SURAT REKOMENDASI KOMISARIAT

Banyak anggota perawat yang masih bingung untuk mendapatkan rekomendasi komisariat PPNI untuk pengurusan Surat Ijin Kerja Perawat, Surat Ijin Praktek Perawat, Pengajuan KTA, dan sebagainya. Menyikapi hal tersebut, perlu kiranya kita mengetahui bentuk atau blangko-blangko yang digunakan untuk pengajuan rekomendasi PPNI Komisariat, mengingat pada umumnya kantor komisariat tidak menetap, alamatnya terlalu jauh, nama dan rumah ketua jauh, dan sebagainya.
Karena kantor komisariat tidak menetap, pengurus komisariat biasanya juga tidak menempati pos / kantor yang tertera di alamat komisariat, sselain itu pengurus juga bekerja di suatu instansi yang tidak sama dengan alamat komisariat.
Misalnya, komisariat Kepanjen Kabupaten Malang, membawahi wilayah kerja 7 Puskesmas, meliputi Puskesmas Wagir, Puskesmas Pakisaji, Puskesmas Kepanjen, Puskesmas Ngajum, Puskesmas Wonosari, Puskesmas Kromengan dan Puskesmas Sumberpucung. Juga membawahi kliik-klinik atau RS di wilayah kerja tersebut yang belum memiliki komisariat sendiri. Pengrus biasanya tersebar di berbagai Faskes di wilayah kerja tersebut sehingga kesulitan menghubungi.

Untuk itu, agar dalam mengurus surat rekomendasi dari komisariat tidak mengalami hambatan sebaiknya anggota sudah menyiapkan naskah surat rekomendasi yang dimaksud.
Berikut ini beberapa naskah surat rekomendasi yang dapat diunduh:


  1. Surat Rekomendasi Komisariat untuk pengurusan KTA, Ijin Kerja (SIK), Ijin Praktek (SIPP)
  2. Blangko permohonan Surat Ijin Kerja Perawat
  3. Blangko permohonan Surat Ijin Praktek Perawat
Untuk mengunduh, silakan klik langsung pada blangko-blangko di atas.
Semoga membantu

Senin, 14 April 2014

PELATIHAN CERTIFIED BASIC WOUND CARE

Pelatihan Perawatan Luka di Kabupaten Malang bulan Mei 2014. 
Kesempatan langka dan kuota terbatas.
Biaya Rp. 1.375.000,-
Bayar sebelum 8 Mei 2014 DISKON menjadi 1.000.000,- saja.







Pelaksanaan :
- Hari : Sabtu-Minggu
- Tanggal : 24-25 Mei 2014
- Tempat : Gedung Socrates Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jl. Panji 120 Kepanjen

Pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
BURUAN DAFTAR..................


CP; Agus (0341)7553058 / 085649696301
       Erfan (0341)9209897 / 085755461118
       Muklas 085646793244