Selasa, 15 Oktober 2013

Susahnya jadi perawat....

Susah nggak ya jadi perawat?

Mau dibilang susah ya susah, mau dibilang enak ya enak, tergantung bagaimana kita menyikapinya.
Dan, masa depan kita sebagai perawat bergantung bagaimana cara pandang kita terhadap profesi ini.
Jika menjadi perawat dianggap sebagai profesi yang kurang menarik, berat, penghasilan rendah, dan sebagainya maka masa depan perawat tersebut kemungkinan tidak jauh dari apa yang dipikirkan.

Jika kita merasa bangga menjadi perawat (walaupun awalnya terpaksa), menganggap profesi ini adalah sebuah tugas yang mulia, menganggap profesi ini sebagai ladang ibadah kita, selalu berfikir positif dan berupaya sekuat tenaga untuk memajukan profesi, melakukan aksi nyata dalam berkarya di bidang profesi keperawatan, maka kami yakin perawat tersebut mempunyai masa depan yang cemerlang, sukses sebagai perawat.

Tapi.... banyak perawat yang merasa ribet banget jadi perawat, harus mengurus ini, dan itu, dan ini, dan itu, dan lain-lain..... hmmmm...... pusing banget jadinya.

sebenarnya, menjadi perawat tidaklah serumit itu....
menjadi perawat itu cukup dengan menyelesaikan studi di Pendidikan Keperawatan (SPK, AKPER, dst).
sama seperti menjadi orang islam, cukup membaca dua kalimat syahadat, maka orang tsb sudah bisa dikatakan islam. tapi menjadi orang islam yang baik, tentu tidak cukup hanya bersyahadat.

Apa wajib punya Kartu Anggota (KTA)?
Tidak, KTA hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau mengurus surat ijin kerja (SIK), Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), dan beberapa keperluan administratif lain seperti menjadi TKHI. bagi perawat yang tidak memerlukan surat/kelengkapan administrasi tersebut, tidak perlu mengurus KTA.

Apa wajib mempunyai STR?
Tidak, STR hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau bekerja di Instansi Pelayanan kesehatan/keperawatan, dan untuk persyaratan mengajukan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). bagi perawat tidak berpraktek mandiri di bidang keperawatan, atau bekerja bukan di pelayanan keperawatan, misalnya jualan es buah, jual rujak, menjadi pengusaha ekspor impor, menjadi petani atau nelayan, maka tidak diwajibkan memiliki STR.

Apa wajib memiliki SIPP?
Tidak, SIPP hanya diwajibkan bagi perawat yang melakukan praktek mandiri keperawatan. Perawat yang tidak praktek mandiri, misalnya bekerja di RS, Puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lain cukup memiliki STR, bukan SIPP.

Apa wajib membayar iuran Anggota?
Tidak. Iuran bulanan hanya diwajibkan bagi Anggota Perawat yang terdaftar di Komisariat, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Ketaatan membayar iuran anggota adalah sebagai syarat perpanjangan KTA, dan keperluan administratif lain yang mempersyaratkan memiliki kartu anggota (KTA).
perawat yang tidak memelukan KTA dan keperluan administratif lain terkait profesi, tidak wajib membayar iuran anggota.

Apa wajib mengikuti kegiatan organisasi profesi?
Kegiatan keorganisasian yang ditentukan oleh Pengurus Komisariat atau PPNI pada tingkat lebih tinggi adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan diri anggota, sekaligus sebagai media/sarana untuk memantau keaktifan anggota dalam menjalankan / melakukan kegiatan terkait profesi keperawatan.
kadang, beberapa komisariat mewajibkan anggotanya untuk aktif di kegiatan organisasi tersebut.

wuih... rumit amat....
yah mesti saja.
seperti contoh sebelumnya, kalau cuma mau jadi orang islam ya cukup baca syahadat. tapi kalau mau jadi orang islam yang baik, tidak cukup hanya baca syahadat. ada sholat, zakat, puasa, haji, ibadah sunat, dsb.
demikian pula kalau mau jadi perawat yang baik, ya harus menjalankan apa-apa yang menjadi rukun perawat...

Menjanjikan nggak sih profesi perawat tuh?
Perawat yang aktif dan kreatif akan selalu berusaha mengembangkan metode keilmuan dan praktek keperawatan. Saat ini banyak perawat yang telah berpraktik mandiri dengan memiliki SIPP.
Bahkan beberapa perawat mendirikan fasilitas pelayanan keperawatan yang perawat banget, misalnya Home Nursing Care, Rumah Luka, Rumah Khitan, dsb.

Pelayanan keperawatan mandiri juga bisa dikembangkan pada aspek berikut :
  • Family Health nursing : perawatan keluarga rawan penyakit, mengidentifikasi keluarga dengan kebutuhan perawatan yang kontinyu seperti klien diabetes, penyakit jantung dan stroke, dsb. Keluarga tersebut butuh asuhan untuk menjaga dan mempertahankan status kesehatannya, yang  bisa dilakukan oleh perawat.
  • Pediatric nursing ; mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang memperhatikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Perawat kan ahli dalam memantau dan menstimulasi tumbuh kembang anak. Banyak orang tua menitipkan anak di tempat atau fasilitas yang kurang memperhatikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. ini bisa jadi peluang bagi perawat. Iya nggak...
  • Geriatric nursing : populasi lansia semakin meningkat, sehingga kebutuhan perawatan lanjut usia juga akan meningkat. Di LN lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada lansia sangat banyak, sedangkan di Indonesia masih terbilang jarang. bukan karena lansia tidak mau menempati panti jompo, tapi pelayanan yang dibutuhkan lansia mungkin selama ini belum ter-cover oleh panti jompo. sehingga perawat dapat berperan disitu. namanya mengkin bukan panti jompo, tapi bikin nama yang lebih keren dan mengangkat martabat lansia, misalnya : Graha Senior, Wisma Seniora, Rumah Sehat Bunda, dan sebagainya, asalkan bukan Rumah Duka, hahaha....
  • Kesehatan jiwa. Saat ini banyak penderita jiwa dirawat di rumah-rumah petugas atau perawat jiwa karena tidak mau (riskan, malu, image) di rawat di RSJ kurang baik. Kesempatan bagi perawat untuk mendirikan fasilitas-fasilitas perawatan jiwa, dengan tetap menjaga martabat penderitanya (tidak diperlakukan sebagai orang gila, atau tidak disamaratakan seperti orang gila kebanyakan di RSJ)
  • Palliative nursing : banyak penderita kanker dan penyakit kronis yang jenuh dan putus asa dengan pengobatan medis di RS.  Anda sebagai perawat dapat menjadi mediator antara pasien dengan RS, menjadi perawat paliatif, dan sangat bagu jika kemampuan anda ditunjang dengan keahlian terapi komplementer.
  • Banyak juga perawat yang memiliki dan mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain, yaitu mendirikan klinik rawat jalan, klinik rawat inap, dsb. Anda sebagai perawat, dengan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, tentu juga bisa melakukan hal serupa. Why not....?


Kesimpulannya....
susah nggak ya jadi perawat...?

ABSOLUTELY, NO....!

Kamis, 13 Juni 2013

DOKUMENTASI KEGIATAN AKSI MENDUKUNG UU KEPERAWATAN

Sebagai upaya mendukung segera disyahkannya UU Keperawatan, PPNI Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Aksi Damai Longmarch Simpatik, Orasi, Teatikal, dan Pemaparan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.

Tuntutan perawat yang diharapkan dapat difasilitasi oleh anggota DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang adalah Pemerintah Pusat bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-undang Keperawatan, sehingga perawat dalam menjalankan praktek mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dari hasil pemaparan dan dengar pendapat dengan Anggota Dewan, disepakati bahwa :
  1. Anggota Dewan siap meneruskan aspirasi para perawat ke Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) dan DPR, dengan menandatangi dan memfaksimilikan surat tuntutan perawat pada DPR dan Kemenkes
  2. Anggota Dewan siap membahas dengan Kementerian Kesehatan RI tentang tuntutan perawat Kabupaten Malang
  3. Anggota Dewan siap memperjuangkan tuntutan perawat, memperhatikan nasib perawat terutama dalam hal penghargaan (gaji) yang masih rendah, terutama Perawat Ponkesdes, Perawat Honorer dan Perawat Magang.

Berikut foto-foto kegiatannya :







































Selasa, 11 Juni 2013

MEKANISME DAN KONSEP DEMO



Agar AKSI DAMAI PERAWAT berjalan secara tertib dan lancar, maka diperlukan rambu-rambu dan atura terkait pelaksanaan Demo tersebut. Berkiut ini adalah konsep dan mekanisme Demo Damai yang harus menjadi acuan peserta demo.


A.    TUJUAN DEMO :
Mendukung segera disyahkannya RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keperawatan

B.     BENTUK DEMO             :
1.      Long march dari Stadion Kanjuruhan menuju Kantor DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
2.      Orasi
3.      Teatrikal
4.      Menyanyi bersama dan membaca puisi
5.      Spanduk dan Poster

C.     TARGET DEMO
1.      Ketua DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mendukung perjuangan dan aspirasi perawat untuk segera disyahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan, dengan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan)
2.      Aspirasi Perawat Indonesia, khususnya di Malang Raya dapat diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengambil kebijakan (pembuat legislasi), yaitu Pemerintah Pusat dan DPR RI

D.    LOKASI DEMO
1.      Kantor DPRD Kabupaten Malang
2.      Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

E.     WAKTU
Hari           : Kamis
Tanggal     : 13 Juni 2013
Jam            : 10.00 s/d 13.00 WIB

F.      ATURAN DAN NORMA DEMO
1.      Demo dilakukan secara tertib dan teratur
2.      Isi orasi tidak menghujat, tidak mengeluarkan kata-kata yang kotor, jorok dan berbau SARA
3.      Dilarang melakukan perusakan fasilitas umum dan tindakan destruktif lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku
4.      Pada saat long march, berjalan secara tertib dengan tetap memberi kesempatan pada kendaraan yang melintas.
5.      Mengenakan pakaian yang sopan, yaitu seragam Perawat atau pakaian berwarna Putih (celana atau pakaian bawah boleh tidak putih)

G.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.      Korlap Umum :
a.       Pengendali kegiatan secara umum di lapangan
b.      Bertanggung jawab memantau dan mengkoordinasikan kegiatan dari masing-masing Korlap Komisariat dan Mahasiswa (STIKES)
c.       Mendata jumlah anggota dari masing-masing komisariat / mahasiswa
d.      Mendata dan mengatur bentuk demo (orasi, teatrikal, menyanyi) yang akan ditampilkan oleh masing-masing komisariat/anggota
e.       Berkoordinasi dengan pihak keamanan
f.       Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua PPNI Kabupaten Malang
2.      Korlap Komisariat / Mahasiswa
a.       Bertanggung jawab dalam mengendalikan dan memantau seluruh anggotanya
b.      Mendata jumlah anggotanya dan melaporkan kepada Korlap Umum
c.       Berkoordinasi dan melaporkan setiap kejadian penting di lapangan kepada Korlap Umum
d.      Bertanggung jawab terhadap akomodasi/perbekalan dan transportasi anggota
e.       Menggandakan teks Mars PPNI dan dibagikan kepada semua anggota untuk bernyanyi bersama
f.       Mempersiapkan bentuk demo (konsep/teks orasi, puisi, teatrikal, spanduk) yang akan ditampilkan oleh anggotanya
3.      Seksi Perijinan
a.       Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian (Polres Malang) tentang rencana pelaksanaan Demonstrasi Damai
b.      Bersama Korlap Umum berkoordinasi dengan petugas Kepolisian
4.      Seksi Humas
a.       Berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan elektronik tentang peliputan kegiatan demonstrasi
b.      Membuat konsep publikasi aksi pengerahan massa
c.       Berkoordinasi dengan Pihak internal (Pengurus Komisariat) maupun eksternal (Perguruan Tinggi, Dinas Pemerintahan, dll).
d.      Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlap Umum
5.      Seksi Perlengkapan dan Dokumentasi
a.       Merencanakan dan menyediakan perangkat Audio untuk keperluan orasi
b.      Menyiapkan Spanduk dari PPNI Kabupaten Malang
c.       Mendokumentasikan kegiatan demo
d.      Melaporkan hasil kegiatan kepada korlap umum
6.      Seksi P3K
a.       Menyiapkan kebutuhan P3K dan kendaraan
b.      Melakukan pertolongan pertama pada peserta yang mengalami kecelakaan/sakit
c.       Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlap Umum
7.      Seksi Keamanan
a.       Mengatur dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan demo damai
b.      Mengatur dan berkoordinasi dengan petugas parkir untuk pengamanan kendaraan peserta demo damai, di Stadion Kanjuruhan, DPRD dan Dinas Kesehatan
c.       Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlap Umum
8.      Lain-lain :
a.       Ketua PPNI (P.Agus WD), Bendahara (B.Dyah), dan P.Dariyono melakukan koordinasi dengan Bupati Malang tentang rencana aksi Demo Damai
b.      Ketua PPNI berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tentang rencana aksi Demo Damai
c.       P.Didit berkoordinasi dengan DPRD tentang rencana aksi demo damai, dan melaporkan hasil koordinasi kepada Ketua PPNI.


Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Kabupaten Malang

Ketua




AGUS WAHYU DOTO, A.Md.Kep, SAP

AKSI DAMAI PERAWAT KABUPATEN MALANG UNTUK MENDUKUNG UU KEPERAWATAN

Setelah melalui beberapa tahapan dengar pendapat, rapat dan memperhatikan saran dan masukan dari berbagai komunitas perawat, PPNI Kabupaten Malang akhirnya memutuskan untuk melakukan AKSI DAMAI PERAWAT UNTUK MENDUKUNG SEGERA DISYAHKANNYA UU KEPERAWATAN.

Aksi ini dianggap penting, karena setelah sekian lama melakukan advokasi dan konsultasi, mediasi dan sosialisasi dengan anggota dewan (DPD-DPR RI) sejak sebelum tahun 2000-an, dan akhirnya Draft RUU Keperawatan menjadi proritas pembahasan sebagai inisiatif dari DPR, dan Presiden RI juga telah mengeluarkan Amanat Presiden Nomor R-75/Pres/09/2012 yang memerintahkan 5 Kementerian untuk segera membahasnya dengan DPR. 
Pada kenyataannya Kementerian kesehatan yang justru membangkang dan mementahkan RUU Keperawatan tersebut dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, diantaranya Kemenkes sedang mengajukan RUU tentang Nakes yang diantaranya juga mengatur tenaga keperawatan. 
Pertanyaannya...:
  1. Apakah RUU Nakes sudah mengatur semua yang ada di draft keperawatan...? 
  2. RUU Nakes apakah mengatur perawat sebagai Tenaga Kesehatan ataukan mengatur Keperawatan (yang meliputi banyak hal tentang profesi keperawatan)?
  3. Kalau UU Keperawatan dianggap tidak penting karena akan diusulkan RUU Nakes, mengapa Kemenkes dahulu begitu getol mengusulkan dan membahas RUU Kedokteran sehingga sekarang sudah ada UU Kedokteran, apakah dokter bukan merupakan tenaga kesehatan...?

Dan masih banyak pertanyaan lagi yang tidak bisa dijawab oleh Kemenkes, yang seharusnya menjadi institusi yang membela kepentingan perawat sebagai tenaga strategis yang selama ini telah berperan dalam mensukseskan pembangunan kesehatan. 
Perlu diketahui, Indonesia adalah salah satu negara tertinggal di Asean yang belum memiliki UU Keperawatan, negara ini masih setara dengan Timor leste yang baru lahir, serta Myanmar yang terus bergejolak. Negara ini kalah jauh dari Filipina, Malaysia apalagi Singapura yang lebih dulu memiliki UU Keperawatan. 
Dengan adanya UU Keperawatan, maka perawat diakui oleh negara sebagai sebuah profesi, demikian juga dunia (negara lain) tentu akan mengakuinya. Perawat yang bekerja di luar negeri (misalnya Timteng) gajinya jauh lebih kecil dari perawat Filipina, karena perawat dari Filipina diakui sebagai profesi, sementara perawat Indonesia diakui sebagai pembantu....

UNTUK ITU, UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN ADALAH SESUATU YANG SANGAT PENTING UNTUK SEGERA DISYAHKAN................

SAATNYA BERTINDAK.............

AKSI DEMO DAMAI PERAWAT KABUPATEN MALANG............
KAMIS, 13 JUNI 2013...............
START DARI STADION KANJURUHAN KEPANJEN JAM 10.00 WIB
LONGMARCH MENUJU GEDUNG DPRD DAN DINKES KABUPATEN MALANG....

SELAMAT BERJUANG WAHAI PERAWAT..............
TUHAN MENYERTAI LANGKAH KITA SEMUA......................