Persyaratan :
1.
Beli Blangko Rp. 5000,-
2.
Surat Permohonan Surat Ijin Kerja (SIK)
Perawat ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Malang bermaterai Rp 6000,-
3.
Foto Copy SIP / STR yang masih berlaku
4.
Foto Copy Ijazah
5.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan tempat bekerja
6.
Surat Rekomendasi dari puskesmas setempat
7.
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (
PPNI )
8.
Foto Copy Kartu Tanda Anggota PPNI
9.
Surat Keterangan Sehat dari dokter
10. Foto
Copy KTP
11. Pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar, 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
12. Biaya
Administrasi Rp. 100.000,-
(Kecuali ada perubahan kebijakan, bisa gratis)
Keterangan
:
- Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) diterbitkan sesuai dengan masa berlakunya Surat Ijin Perawat (SIP) atau STR
- Pengajuan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
- Blangko-blangko dapat diunduh di HALAMAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar