Jumat, 27 Januari 2012

PEMBAYARAN UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA


1.      Besaran uang pangkal bagi anggota baru (sekali selama menjadi anggota) adalah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
2.      Besaran Iuran Anggota Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) setiap bulan dengan rincian :
  •        Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sebagai iuran anggota PPNI
  •       Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai iuran keanggotaan ICN
3.      Pengalokasian iuran bulanan anggota (Rp. 8.000,-) ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat sebesar 15%                  (Rp. 1.200/bln)
b. Pengurus Propinsi sebesar 20%             (Rp. 1.600/bln)
c. Pengurus Kab/Kota senbesar 25%        (Rp. 2.200/bln)
d. Pengurus Komisariat 40%                      (Rp. 3.200/bln)

Keterangan :
·         Lokasi / tempat pembayaran oleh Anggota dilakukan di bendahara PPNI Komisariat atau sesuai ketentuan PPNI Komisariat
·         Pengurus Komisariat mengirimkan iuran pangkal dan iuran anggota kepada PPNI Kabupaten langsung dipotong 40% atau sebesar Rp. 15.000 (uang pangkal/anggota) dan Rp. 6.800 (iuran anggota dan iuran ICN rutin tiap bulan) ke rekening sebagai berikut :
Rekening BRI Unit Dau nomor 637601-008806-53-8
Atas nama Dyah Nurkhotimah
(dari PPNI Kabupaten akan diteruskan ke Rekning PPNI Popinsi dan PPNI Pusat, serta rekening ICN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar