1.
Besaran uang pangkal bagi anggota baru (sekali
selama menjadi anggota) adalah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
2.
Besaran Iuran Anggota Rp. 10.000,- (Sepuluh
ribu rupiah) setiap bulan dengan rincian :
- Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sebagai iuran anggota PPNI
- Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai iuran keanggotaan ICN
3.
Pengalokasian iuran bulanan anggota (Rp. 8.000,-) ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat sebesar 15% (Rp. 1.200/bln)
b. Pengurus Propinsi sebesar 20% (Rp. 1.600/bln)
c. Pengurus Kab/Kota senbesar 25% (Rp. 2.200/bln)
d. Pengurus Komisariat 40% (Rp. 3.200/bln)
a. Pengurus Pusat sebesar 15% (Rp. 1.200/bln)
b. Pengurus Propinsi sebesar 20% (Rp. 1.600/bln)
c. Pengurus Kab/Kota senbesar 25% (Rp. 2.200/bln)
d. Pengurus Komisariat 40% (Rp. 3.200/bln)
Keterangan :
·
Lokasi / tempat pembayaran oleh Anggota dilakukan
di bendahara PPNI Komisariat atau sesuai ketentuan PPNI Komisariat
·
Pengurus Komisariat mengirimkan iuran pangkal
dan iuran anggota kepada PPNI Kabupaten langsung dipotong 40% atau sebesar Rp. 15.000 (uang pangkal/anggota)
dan Rp. 6.800 (iuran anggota dan iuran ICN rutin tiap bulan) ke rekening sebagai berikut :
Rekening BRI Unit Dau nomor 637601-008806-53-8
Atas nama Dyah Nurkhotimah
(dari PPNI Kabupaten akan diteruskan ke
Rekning PPNI Popinsi dan PPNI Pusat, serta rekening ICN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar