Selasa, 11 Juni 2013

AKSI DAMAI PERAWAT KABUPATEN MALANG UNTUK MENDUKUNG UU KEPERAWATAN

Setelah melalui beberapa tahapan dengar pendapat, rapat dan memperhatikan saran dan masukan dari berbagai komunitas perawat, PPNI Kabupaten Malang akhirnya memutuskan untuk melakukan AKSI DAMAI PERAWAT UNTUK MENDUKUNG SEGERA DISYAHKANNYA UU KEPERAWATAN.

Aksi ini dianggap penting, karena setelah sekian lama melakukan advokasi dan konsultasi, mediasi dan sosialisasi dengan anggota dewan (DPD-DPR RI) sejak sebelum tahun 2000-an, dan akhirnya Draft RUU Keperawatan menjadi proritas pembahasan sebagai inisiatif dari DPR, dan Presiden RI juga telah mengeluarkan Amanat Presiden Nomor R-75/Pres/09/2012 yang memerintahkan 5 Kementerian untuk segera membahasnya dengan DPR. 
Pada kenyataannya Kementerian kesehatan yang justru membangkang dan mementahkan RUU Keperawatan tersebut dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, diantaranya Kemenkes sedang mengajukan RUU tentang Nakes yang diantaranya juga mengatur tenaga keperawatan. 
Pertanyaannya...:
  1. Apakah RUU Nakes sudah mengatur semua yang ada di draft keperawatan...? 
  2. RUU Nakes apakah mengatur perawat sebagai Tenaga Kesehatan ataukan mengatur Keperawatan (yang meliputi banyak hal tentang profesi keperawatan)?
  3. Kalau UU Keperawatan dianggap tidak penting karena akan diusulkan RUU Nakes, mengapa Kemenkes dahulu begitu getol mengusulkan dan membahas RUU Kedokteran sehingga sekarang sudah ada UU Kedokteran, apakah dokter bukan merupakan tenaga kesehatan...?

Dan masih banyak pertanyaan lagi yang tidak bisa dijawab oleh Kemenkes, yang seharusnya menjadi institusi yang membela kepentingan perawat sebagai tenaga strategis yang selama ini telah berperan dalam mensukseskan pembangunan kesehatan. 
Perlu diketahui, Indonesia adalah salah satu negara tertinggal di Asean yang belum memiliki UU Keperawatan, negara ini masih setara dengan Timor leste yang baru lahir, serta Myanmar yang terus bergejolak. Negara ini kalah jauh dari Filipina, Malaysia apalagi Singapura yang lebih dulu memiliki UU Keperawatan. 
Dengan adanya UU Keperawatan, maka perawat diakui oleh negara sebagai sebuah profesi, demikian juga dunia (negara lain) tentu akan mengakuinya. Perawat yang bekerja di luar negeri (misalnya Timteng) gajinya jauh lebih kecil dari perawat Filipina, karena perawat dari Filipina diakui sebagai profesi, sementara perawat Indonesia diakui sebagai pembantu....

UNTUK ITU, UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN ADALAH SESUATU YANG SANGAT PENTING UNTUK SEGERA DISYAHKAN................

SAATNYA BERTINDAK.............

AKSI DEMO DAMAI PERAWAT KABUPATEN MALANG............
KAMIS, 13 JUNI 2013...............
START DARI STADION KANJURUHAN KEPANJEN JAM 10.00 WIB
LONGMARCH MENUJU GEDUNG DPRD DAN DINKES KABUPATEN MALANG....

SELAMAT BERJUANG WAHAI PERAWAT..............
TUHAN MENYERTAI LANGKAH KITA SEMUA......................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar