http://forbetterhealth.files.wordpress.com/2013/02/sk-pendelegasian-pkhi799.pdf
klik link di atas untuk mengetahui isi surat keputusan
poin penting dalam surat keputuan tsb :
Memutuskan :
1.
Sebelum
menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus:
a. memastikan
dan memverifikasi bahwa perawat – yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar
anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi
dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi
bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi
pelanggaran Kode Etik Keperawatan.
2.
Proses
Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh
Pengurus Kabupaten Kota
3.
Surat
Rekomendasi ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada
Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI
4.
Bila
dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan
surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI
5.
Bila
ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI
yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut
kewenangan yang telah diberikan.
6.
Keputusan
ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 8Februri 2013
Pengurus
Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar