Sabtu, 16 Februari 2013

KEPUTUSAN PPNI PUSAT TENTANG PENERBITAN REKOMENDASI TERHADAP PERAWAT UNTUK MENJADI PKHI

http://forbetterhealth.files.wordpress.com/2013/02/sk-pendelegasian-pkhi798.pdf

http://forbetterhealth.files.wordpress.com/2013/02/sk-pendelegasian-pkhi799.pdf


klik link di atas untuk mengetahui isi surat keputusan

poin penting dalam surat keputuan tsb :


Memutuskan :

1.      Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus:
a. memastikan dan memverifikasi bahwa perawat – yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan.
2.      Proses Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Pengurus Kabupaten Kota
3.      Surat Rekomendasi ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI
4.      Bila dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI
5.      Bila ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut kewenangan yang telah diberikan.
6.      Keputusan ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8Februri 2013
Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Dewi Irawaty. MA.PhD

DOWNLOAD FORM "Surat Rekomendasi PPNI" --> "KLIK DISINI"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar