Tuntutan perawat yang diharapkan dapat difasilitasi oleh anggota DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang adalah Pemerintah Pusat bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-undang Keperawatan, sehingga perawat dalam menjalankan praktek mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Dari hasil pemaparan dan dengar pendapat dengan Anggota Dewan, disepakati bahwa :
- Anggota Dewan siap meneruskan aspirasi para perawat ke Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) dan DPR, dengan menandatangi dan memfaksimilikan surat tuntutan perawat pada DPR dan Kemenkes
- Anggota Dewan siap membahas dengan Kementerian Kesehatan RI tentang tuntutan perawat Kabupaten Malang
- Anggota Dewan siap memperjuangkan tuntutan perawat, memperhatikan nasib perawat terutama dalam hal penghargaan (gaji) yang masih rendah, terutama Perawat Ponkesdes, Perawat Honorer dan Perawat Magang.
Berikut foto-foto kegiatannya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar