Senin, 07 Desember 2015

Prosedur dan Alur Pengajuan SKP untuk Perpanjangan Sertifikat Kompetensi



  1. Anggota mengisi Laporan Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian (form-A)
  2. Mengumpulkan bukti evaluasi diri pengembangan keprofesian (SKP) sesuai laporan yang dibuat (form2 bisa diunduh di halaman "Downloadppni-kabmalang.blogspot.com)
  3. Menyerahkan laporan dan bukti evaluasi diri ke ketua komisariat setempat
  4. Membuat surat permohonan rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat kompetensi (form-B, blangko di komisariat)
  5. Komisariat melakukan pengecekan (verifikasi awal) kelengkapan dan kebenaran laporan dan bukti evaluasi diri anggota
  6. Ketua komisariat memberikan rekomendasi dan atau mengirimkan berkas Laporan dan Bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota kepada PPNI Kabupaten Malang
  7. PPNI Kabupaten Malang melakukan verifikasi laporan dan bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota
  8. PPNI Kabupaten Malang membuat rekomendasi secara kolektif kepada PPNI Jatim untuk penerbitan perpanjangan sertifikat kompetensi
  9. PPNI Jawa Timur membuat rekomendasi perpanjangan sertifikat kompetensi ke MTKP Jatim
  10. MTKP Jatim menerbitkan sertifikat kompetensi untuk perpanjangan STR, dan menyerahkan kembali kepada PPNI Jawa Timur
  11. PPNI Jawa Timur menyampaikan sertifikat kompetensi kepada PPNI Kabupaten
  12. PPNI Kabupaten Malang menyerahkan sertifikat kompetensi kepada PPNI Komisariat untuk disampaikan kepada anggota yang mengurus
  13. Anggota menerima sertifikat kompetensi sebagai syarat perpanjangan STR.


2 komentar:

  1. form2 download dimana alamatnya? klo beri memberi petunjuk yang jelas dong jangan memusingkan pembaca.

    BalasHapus
  2. Yth. Dharma Share, silakan klik halaman "DOWNLOAD"
    Anda akan menemukan apa yang diinginkan.
    Selamat membaca semoga tidak pusing.

    BalasHapus