Minggu, 02 November 2014

SEMINAR UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DI KABUPATEN MALANG

Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai langkah sosialisasi, PPNI Kabupaten Malang menyelenggarakan seminar sosialisasi Undang-undang Keperawatan, yang akan dilaksanakan pada :

A.     NARASUMBER DAN MATERI
a.      Pemahaman Undang-undang Keperawatan secara Komprehensif
Narasumber : Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs
b.     Peluang dan Pengembangan Praktek Keperawatan Mandiri menurut UU Keperawatan
Pembicara  : Dr. Ahsan, S.Kp, M.Kes

B.     SIFAT DAN BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini bersifat umum dan terbuka dalam bentuk Seminar

C.      PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal        : Sabtu, 22 November 2014 
Waktu                   : 07.30 s/d 13.00 WIB
Tempat                 : RM Bojana Puri Kepanjen

D.     JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta      : 300 orang
Panitia                   : 25 orang
Undangan             : 15 orang

E.     SASARAN
1. Perawat di Puskesmas dan Desa/Komunitas
2. Perawat di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain (Klinik)
3. Perawat Pendidik dan Mahasiswa Keperawatan 

CONTAK PERSON:
-       Sulistyono : 08123315238
-       Erfandi : 03419209897
-       Zainabi : 081233088518
-       Agus WD : 085649696301

BIAYA : Rp. 100.000,-


RESUME HASIL KEGIATAN :

  1. Peserta membludak melebihi kuota, yaitu sebanyak 428 orang
  2. Peserta berasal dari Malang Raya, Daerah Jawa Timur, dan terjauh dari Fak-Fak Papua
  3. Peserta berasal dari lebih 70 Insitusi pemerintah maupun swasta, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Praktek Mandiri dan Perguruan Tinggi


FOTO-FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN SEMINAR:




































BLANGKO SURAT REKOMENDASI KOMISARIAT

Banyak anggota perawat yang masih bingung untuk mendapatkan rekomendasi komisariat PPNI untuk pengurusan Surat Ijin Kerja Perawat, Surat Ijin Praktek Perawat, Pengajuan KTA, dan sebagainya. Menyikapi hal tersebut, perlu kiranya kita mengetahui bentuk atau blangko-blangko yang digunakan untuk pengajuan rekomendasi PPNI Komisariat, mengingat pada umumnya kantor komisariat tidak menetap, alamatnya terlalu jauh, nama dan rumah ketua jauh, dan sebagainya.
Karena kantor komisariat tidak menetap, pengurus komisariat biasanya juga tidak menempati pos / kantor yang tertera di alamat komisariat, sselain itu pengurus juga bekerja di suatu instansi yang tidak sama dengan alamat komisariat.
Misalnya, komisariat Kepanjen Kabupaten Malang, membawahi wilayah kerja 7 Puskesmas, meliputi Puskesmas Wagir, Puskesmas Pakisaji, Puskesmas Kepanjen, Puskesmas Ngajum, Puskesmas Wonosari, Puskesmas Kromengan dan Puskesmas Sumberpucung. Juga membawahi kliik-klinik atau RS di wilayah kerja tersebut yang belum memiliki komisariat sendiri. Pengrus biasanya tersebar di berbagai Faskes di wilayah kerja tersebut sehingga kesulitan menghubungi.

Untuk itu, agar dalam mengurus surat rekomendasi dari komisariat tidak mengalami hambatan sebaiknya anggota sudah menyiapkan naskah surat rekomendasi yang dimaksud.
Berikut ini beberapa naskah surat rekomendasi yang dapat diunduh:


  1. Surat Rekomendasi Komisariat untuk pengurusan KTA, Ijin Kerja (SIK), Ijin Praktek (SIPP)
  2. Blangko permohonan Surat Ijin Kerja Perawat
  3. Blangko permohonan Surat Ijin Praktek Perawat
Untuk mengunduh, silakan klik langsung pada blangko-blangko di atas.
Semoga membantu

Senin, 14 April 2014

PELATIHAN CERTIFIED BASIC WOUND CARE

Pelatihan Perawatan Luka di Kabupaten Malang bulan Mei 2014. 
Kesempatan langka dan kuota terbatas.
Biaya Rp. 1.375.000,-
Bayar sebelum 8 Mei 2014 DISKON menjadi 1.000.000,- saja.







Pelaksanaan :
- Hari : Sabtu-Minggu
- Tanggal : 24-25 Mei 2014
- Tempat : Gedung Socrates Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jl. Panji 120 Kepanjen

Pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
BURUAN DAFTAR..................


CP; Agus (0341)7553058 / 085649696301
       Erfan (0341)9209897 / 085755461118
       Muklas 085646793244


Selasa, 15 Oktober 2013

Susahnya jadi perawat....

Susah nggak ya jadi perawat?

Mau dibilang susah ya susah, mau dibilang enak ya enak, tergantung bagaimana kita menyikapinya.
Dan, masa depan kita sebagai perawat bergantung bagaimana cara pandang kita terhadap profesi ini.
Jika menjadi perawat dianggap sebagai profesi yang kurang menarik, berat, penghasilan rendah, dan sebagainya maka masa depan perawat tersebut kemungkinan tidak jauh dari apa yang dipikirkan.

Jika kita merasa bangga menjadi perawat (walaupun awalnya terpaksa), menganggap profesi ini adalah sebuah tugas yang mulia, menganggap profesi ini sebagai ladang ibadah kita, selalu berfikir positif dan berupaya sekuat tenaga untuk memajukan profesi, melakukan aksi nyata dalam berkarya di bidang profesi keperawatan, maka kami yakin perawat tersebut mempunyai masa depan yang cemerlang, sukses sebagai perawat.

Tapi.... banyak perawat yang merasa ribet banget jadi perawat, harus mengurus ini, dan itu, dan ini, dan itu, dan lain-lain..... hmmmm...... pusing banget jadinya.

sebenarnya, menjadi perawat tidaklah serumit itu....
menjadi perawat itu cukup dengan menyelesaikan studi di Pendidikan Keperawatan (SPK, AKPER, dst).
sama seperti menjadi orang islam, cukup membaca dua kalimat syahadat, maka orang tsb sudah bisa dikatakan islam. tapi menjadi orang islam yang baik, tentu tidak cukup hanya bersyahadat.

Apa wajib punya Kartu Anggota (KTA)?
Tidak, KTA hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau mengurus surat ijin kerja (SIK), Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), dan beberapa keperluan administratif lain seperti menjadi TKHI. bagi perawat yang tidak memerlukan surat/kelengkapan administrasi tersebut, tidak perlu mengurus KTA.

Apa wajib mempunyai STR?
Tidak, STR hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau bekerja di Instansi Pelayanan kesehatan/keperawatan, dan untuk persyaratan mengajukan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). bagi perawat tidak berpraktek mandiri di bidang keperawatan, atau bekerja bukan di pelayanan keperawatan, misalnya jualan es buah, jual rujak, menjadi pengusaha ekspor impor, menjadi petani atau nelayan, maka tidak diwajibkan memiliki STR.

Apa wajib memiliki SIPP?
Tidak, SIPP hanya diwajibkan bagi perawat yang melakukan praktek mandiri keperawatan. Perawat yang tidak praktek mandiri, misalnya bekerja di RS, Puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lain cukup memiliki STR, bukan SIPP.

Apa wajib membayar iuran Anggota?
Tidak. Iuran bulanan hanya diwajibkan bagi Anggota Perawat yang terdaftar di Komisariat, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Ketaatan membayar iuran anggota adalah sebagai syarat perpanjangan KTA, dan keperluan administratif lain yang mempersyaratkan memiliki kartu anggota (KTA).
perawat yang tidak memelukan KTA dan keperluan administratif lain terkait profesi, tidak wajib membayar iuran anggota.

Apa wajib mengikuti kegiatan organisasi profesi?
Kegiatan keorganisasian yang ditentukan oleh Pengurus Komisariat atau PPNI pada tingkat lebih tinggi adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan diri anggota, sekaligus sebagai media/sarana untuk memantau keaktifan anggota dalam menjalankan / melakukan kegiatan terkait profesi keperawatan.
kadang, beberapa komisariat mewajibkan anggotanya untuk aktif di kegiatan organisasi tersebut.

wuih... rumit amat....
yah mesti saja.
seperti contoh sebelumnya, kalau cuma mau jadi orang islam ya cukup baca syahadat. tapi kalau mau jadi orang islam yang baik, tidak cukup hanya baca syahadat. ada sholat, zakat, puasa, haji, ibadah sunat, dsb.
demikian pula kalau mau jadi perawat yang baik, ya harus menjalankan apa-apa yang menjadi rukun perawat...

Menjanjikan nggak sih profesi perawat tuh?
Perawat yang aktif dan kreatif akan selalu berusaha mengembangkan metode keilmuan dan praktek keperawatan. Saat ini banyak perawat yang telah berpraktik mandiri dengan memiliki SIPP.
Bahkan beberapa perawat mendirikan fasilitas pelayanan keperawatan yang perawat banget, misalnya Home Nursing Care, Rumah Luka, Rumah Khitan, dsb.

Pelayanan keperawatan mandiri juga bisa dikembangkan pada aspek berikut :
  • Family Health nursing : perawatan keluarga rawan penyakit, mengidentifikasi keluarga dengan kebutuhan perawatan yang kontinyu seperti klien diabetes, penyakit jantung dan stroke, dsb. Keluarga tersebut butuh asuhan untuk menjaga dan mempertahankan status kesehatannya, yang  bisa dilakukan oleh perawat.
  • Pediatric nursing ; mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang memperhatikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Perawat kan ahli dalam memantau dan menstimulasi tumbuh kembang anak. Banyak orang tua menitipkan anak di tempat atau fasilitas yang kurang memperhatikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. ini bisa jadi peluang bagi perawat. Iya nggak...
  • Geriatric nursing : populasi lansia semakin meningkat, sehingga kebutuhan perawatan lanjut usia juga akan meningkat. Di LN lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada lansia sangat banyak, sedangkan di Indonesia masih terbilang jarang. bukan karena lansia tidak mau menempati panti jompo, tapi pelayanan yang dibutuhkan lansia mungkin selama ini belum ter-cover oleh panti jompo. sehingga perawat dapat berperan disitu. namanya mengkin bukan panti jompo, tapi bikin nama yang lebih keren dan mengangkat martabat lansia, misalnya : Graha Senior, Wisma Seniora, Rumah Sehat Bunda, dan sebagainya, asalkan bukan Rumah Duka, hahaha....
  • Kesehatan jiwa. Saat ini banyak penderita jiwa dirawat di rumah-rumah petugas atau perawat jiwa karena tidak mau (riskan, malu, image) di rawat di RSJ kurang baik. Kesempatan bagi perawat untuk mendirikan fasilitas-fasilitas perawatan jiwa, dengan tetap menjaga martabat penderitanya (tidak diperlakukan sebagai orang gila, atau tidak disamaratakan seperti orang gila kebanyakan di RSJ)
  • Palliative nursing : banyak penderita kanker dan penyakit kronis yang jenuh dan putus asa dengan pengobatan medis di RS.  Anda sebagai perawat dapat menjadi mediator antara pasien dengan RS, menjadi perawat paliatif, dan sangat bagu jika kemampuan anda ditunjang dengan keahlian terapi komplementer.
  • Banyak juga perawat yang memiliki dan mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain, yaitu mendirikan klinik rawat jalan, klinik rawat inap, dsb. Anda sebagai perawat, dengan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, tentu juga bisa melakukan hal serupa. Why not....?


Kesimpulannya....
susah nggak ya jadi perawat...?

ABSOLUTELY, NO....!

Kamis, 13 Juni 2013

DOKUMENTASI KEGIATAN AKSI MENDUKUNG UU KEPERAWATAN

Sebagai upaya mendukung segera disyahkannya UU Keperawatan, PPNI Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Aksi Damai Longmarch Simpatik, Orasi, Teatikal, dan Pemaparan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.

Tuntutan perawat yang diharapkan dapat difasilitasi oleh anggota DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang adalah Pemerintah Pusat bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-undang Keperawatan, sehingga perawat dalam menjalankan praktek mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dari hasil pemaparan dan dengar pendapat dengan Anggota Dewan, disepakati bahwa :
  1. Anggota Dewan siap meneruskan aspirasi para perawat ke Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) dan DPR, dengan menandatangi dan memfaksimilikan surat tuntutan perawat pada DPR dan Kemenkes
  2. Anggota Dewan siap membahas dengan Kementerian Kesehatan RI tentang tuntutan perawat Kabupaten Malang
  3. Anggota Dewan siap memperjuangkan tuntutan perawat, memperhatikan nasib perawat terutama dalam hal penghargaan (gaji) yang masih rendah, terutama Perawat Ponkesdes, Perawat Honorer dan Perawat Magang.

Berikut foto-foto kegiatannya :