Jumat, 27 Januari 2012

PANDUAN PENDIRIAN KOMISARIAT PPNI


1.      Syarat berdirinya Komisariat
Sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan pengurus Kabupaten/Kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 orang.

2.      Mekanisme Pembentukan
a.       Persiapan pembntukan
Pada tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan institusi diberi tahu akan berdirinya PPNI Komisariat. Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa akan dilaksanakan pertemuan untuk pembntukan pengurus komisariat PPNI.

b.      Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil musyawarah bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.

Syarat-syarat pengurus :
1)      Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
2)      Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap PPNI
3)      Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
4)      Sanggup bekerja aktif dalam orgaisasi

Susunan pengurus komisariat terdiri dari :
1)      Ketua
2)      Wakil ketua
3)      Bendahara dan wakil
4)      Seksi-seksi, dibuat sesuai kebutuhan, seperti Sie Pendidikan dan Pelatihan, Sie Kesejahteraan, Sie Hukum dan Humas, Sie Pelayanan.

c.       Pelantikan Pengurus
Pelantikan pengurus dilakukan oleh Ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten/Kota. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus PPNI Kabupaten/Kota.

3.      Kewenangan dan Kewajiban
Pengurus komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus Kabupaten/ Kota. Kwajiban pengurus komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten/Kota dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.


PEMBAYARAN UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA


1.      Besaran uang pangkal bagi anggota baru (sekali selama menjadi anggota) adalah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
2.      Besaran Iuran Anggota Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) setiap bulan dengan rincian :
  •        Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sebagai iuran anggota PPNI
  •       Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai iuran keanggotaan ICN
3.      Pengalokasian iuran bulanan anggota (Rp. 8.000,-) ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat sebesar 15%                  (Rp. 1.200/bln)
b. Pengurus Propinsi sebesar 20%             (Rp. 1.600/bln)
c. Pengurus Kab/Kota senbesar 25%        (Rp. 2.200/bln)
d. Pengurus Komisariat 40%                      (Rp. 3.200/bln)

Keterangan :
·         Lokasi / tempat pembayaran oleh Anggota dilakukan di bendahara PPNI Komisariat atau sesuai ketentuan PPNI Komisariat
·         Pengurus Komisariat mengirimkan iuran pangkal dan iuran anggota kepada PPNI Kabupaten langsung dipotong 40% atau sebesar Rp. 15.000 (uang pangkal/anggota) dan Rp. 6.800 (iuran anggota dan iuran ICN rutin tiap bulan) ke rekening sebagai berikut :
Rekening BRI Unit Dau nomor 637601-008806-53-8
Atas nama Dyah Nurkhotimah
(dari PPNI Kabupaten akan diteruskan ke Rekning PPNI Popinsi dan PPNI Pusat, serta rekening ICN).

PROSEDUR PENGURUSAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) PPNI


Persyaratan :
1.      Foto copy ijazah 1 lembar
2.      Foto copy KTP
3.      Pas foto berwarna 4x6 2 lembar
4.      Rekomendasi dari Pengurus Komisariat (KLIK DISINI untuk lihat alamat komisariat)
5.      Biaya Rp. 25.000

Keterangan :
-          Masa berlaku KTA selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
-          Pengajuan di Sekretariat PPNI Kabupaten Malang
Sangat dianjurkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online di http://simk.inna-ppni.or.id/

PROSEDUR PENGURUSAN SURAT IJIN PRAKTEK PERAWAT (SIPP)


Persyaratan :
1.      Beli Blangko Rp. 5000,-
2.      Surat Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )  ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bermaterai Rp 6000,-
3.      Foto Copy SIP / STR yang masih berlaku
4.      Surat Keterangan Sehat dari dokter
5.      Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.      Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
7.      Rekomendasi dari organisasi profesi ( PPNI )
8.      Foto copy Kartu Tanda Anggota PPNI
9.      Foto copy SIK yang masih berlaku
10.  Foto copy BCLS

Keterangan :
  • Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) diterbitkan sesuai dengan masa berlakunya  Surat Ijin Perawat (SIP) atau STR
  • Pengajuan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
  • Blangko-blangko dapat diunduh di HALAMAN DOWNLOAD

PROSEDUR PENGURUSAN SURAT IJIN KERJA


Persyaratan :
1.      Beli Blangko Rp. 5000,-
2.      Surat Permohonan Surat Ijin Kerja (SIK) Perawat  ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bermaterai Rp 6000,-
3.      Foto Copy SIP / STR yang masih berlaku
4.      Foto Copy Ijazah
5.      Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
6.      Surat Rekomendasi dari puskesmas setempat
7.      Surat Rekomendasi dari organisasi profesi ( PPNI )
8.      Foto Copy Kartu Tanda Anggota PPNI
9.      Surat Keterangan Sehat dari dokter
10.  Foto Copy KTP
11.  Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar, 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
12.  Biaya Administrasi Rp. 100.000,- (Kecuali ada perubahan kebijakan, bisa gratis)

Keterangan :
  • Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) diterbitkan sesuai dengan masa berlakunya   Surat Ijin Perawat (SIP) atau STR
  • Pengajuan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
  • Blangko-blangko dapat diunduh di HALAMAN DOWNLOAD


PROSEDUR PENGURUSAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR)


1.      Telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, atau telah memiliki SIP/STR bagi yang melakukan perpanjangan STR
2.      Melakukan pendaftaran di Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Propinsi Jawa Timur (lihat di daftar alamat penting)
3.      Persyaratan (dalam map merah)
a.       Foto kopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir 2 (dua) lembar.
b.      Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 (empat) lembar, 3x4 2 lembar.
c.       Foto kopi sertifikat uji kompetensi, atau SIP lama.
d.      Foto kopi KTP
e.       Surat keterangan sehat
f.    Lafal sumpah perawat dilegalisir 1 lembar
f.       Materai 6000
4.      Biaya : Gratis (kecuali ada kebijakan lain)

PROSEDUR UJI KOMPETENSI PERAWAT


1.      Uji kompetensi bagi perawat lulusan setelah September 2012
a.       Dilakukan di perguruan tinggi yang bersangkutan, yaitu sebelum ujian kelulusan PT (exit-exam)
b.      Naskah ujian dari Pusat (MTKI), dengan pengawas dari luar daerah (propinsi)
2.      Bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2012 :
a.       Melakukan pendaftaran di MTKP Propinsi Jawa Timur (Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur) (lihat di daftar alamat penting)
b.      Syarat :
1)      Foto copy ijazah pendidikan perawat terakhir dilegalisir (untuk S-1, menyertakan foto copy ijazah S.Kep dan Ners)
2)      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
3)      Biaya : Gratis (kecuali ada kebijakan lain)
c.       PPNI Kab/Kota, rumah sakit atau puskesmas dapat mengajukan permohonan penyelenggaraan uji kompetensi kepada MTKP
d.      Pendaftaran uji kompetensi dapat dilakukan secara kolektif
e.       Mengikuti uji kompetensi pada waktu dan tempat yang ditentukan
f.       Bagi yang dinyatakan lulus, mengambil sertifikat uji kompetensi si skretariat MTKP Propinsi Jawa Timur