Senin, 07 Desember 2015

Prosedur dan Alur Pengajuan SKP untuk Perpanjangan Sertifikat Kompetensi



  1. Anggota mengisi Laporan Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian (form-A)
  2. Mengumpulkan bukti evaluasi diri pengembangan keprofesian (SKP) sesuai laporan yang dibuat (form2 bisa diunduh di halaman "Downloadppni-kabmalang.blogspot.com)
  3. Menyerahkan laporan dan bukti evaluasi diri ke ketua komisariat setempat
  4. Membuat surat permohonan rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat kompetensi (form-B, blangko di komisariat)
  5. Komisariat melakukan pengecekan (verifikasi awal) kelengkapan dan kebenaran laporan dan bukti evaluasi diri anggota
  6. Ketua komisariat memberikan rekomendasi dan atau mengirimkan berkas Laporan dan Bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota kepada PPNI Kabupaten Malang
  7. PPNI Kabupaten Malang melakukan verifikasi laporan dan bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota
  8. PPNI Kabupaten Malang membuat rekomendasi secara kolektif kepada PPNI Jatim untuk penerbitan perpanjangan sertifikat kompetensi
  9. PPNI Jawa Timur membuat rekomendasi perpanjangan sertifikat kompetensi ke MTKP Jatim
  10. MTKP Jatim menerbitkan sertifikat kompetensi untuk perpanjangan STR, dan menyerahkan kembali kepada PPNI Jawa Timur
  11. PPNI Jawa Timur menyampaikan sertifikat kompetensi kepada PPNI Kabupaten
  12. PPNI Kabupaten Malang menyerahkan sertifikat kompetensi kepada PPNI Komisariat untuk disampaikan kepada anggota yang mengurus
  13. Anggota menerima sertifikat kompetensi sebagai syarat perpanjangan STR.


Rabu, 02 Desember 2015

Rapat Kerja PPNI Kabupaten Malang

Undangan, KLIK DISINI


Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan membahas isu-isu penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi, PPNI Kabupaten Malang bermaksud untuk mengadakan rapat kerja pengurus Kabupaten dan Komisariat. 
Sekretaris, Bendahara, dan masing-masing Divisi diharapkan membuat laporan tertulis dalam forum rapat tersebut. 

Agenda yang akan dibahas antara lain :
  1. Evaluasi pelaksanaan program kerja
  2. Prosedur Pengajuan STR tahun 2016
  3. Mekanisme pengajuan SKP
  4. Persiapan Musyawarah Daerah PPNI Kabupaten Malang tahun 2016
Rapat kerja ini akan dihadiri oleh semua pengurus PPNI Kabupaten dan Ketua Komisariat.

Sebagai bahan rapat, silakan didownload form/materi berikut :
  1. Format Excel Pendataan Anggota untuk Pengurusan STR di MTKI
  2. Surat Keterangan Aktif di Fasilitas Kesehatan
  3. Form A : Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian Perawat (SKP)
  4. Form B : Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi


Berikut ini disampaikan beberapa poin penting hasil Rapat Kerja Pengurus dan Ketua Komisariat PPNI Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2015, yaitu menyepakati :
1.      Prosedur pengurusan SKP untuk perpanjangan STR.
2.    Anggota yang STR-nya kadaluwarsa bulan Januari s/d Juni 2016 untuk tetap diberikan rekomendasi perpanjangan STR melalui PPNI Jatim, berapapun jumlah SKP yang telah dimiliki.
3.    Fasilitasi pengurusan STR Nasional ke MTKI bagi anggota yang belum memiliki STR Nasional
4.   Agenda Musyawarah Daerah PPNI Kabupaten Malang pada bulan Maret 2016, dengan ketua panitia Bpk Sugianto, S.Kep, Ns dan Sekretaris Ibu Yati Nur Azizah, S.Kep, Ns

Demikian untuk diketahui oleh semua anggota.

Kamis, 12 Maret 2015

Jabatan Fungsional Perawat

Anda yang berprofesi sebagai seringkali bingung dengan mekanisme penilaian angka kredit dan jabatan fungsional perawat. Kami berusaha mencari kemana-mana secara online peraturan terbaru tentang jabatan fungsional perawat, akhirnya kami dapatkan kata kunci yaitu : PERMENPAN NO.25 TAHUN 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT. Namun, Kementrian PAN melompati atau tidak menampilkan peraturan tersebut di situs online-nya, sementara peraturan lain pada tahun yang sama ditampilkan, misalnya Permenpan No. 26, 27, 28, dst.

Tapi kami tidak patah arang, kami coba menghubungi pengurus PPNI Pusat, dan ditembuskan pada Subdit Bina Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum Kemenkes, sehingga kami memperoleh salinan Permenpan yang dimaksud.

Sekarang, para perawat yang membutuhkan peraturan tersebut dapat mengunduhnya disini.

KLIK DISINI : PERMENPAN NO. 25 TAHUN 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT.

Tentang Sasaran Kinerja Perawat, Dapat Diunduh Disini :
  1. Perawat Terampil
  2. Perawat Mahir
  3. Perawat Penyelia
  4. Perawat Ahli Pertama
  5. Perawat Ahli Muda
  6. Perawat Ahli Madya
  7. Perawat Ahli Utama
Selamat mempelajari....

Minggu, 02 November 2014

SEMINAR UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DI KABUPATEN MALANG

Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai langkah sosialisasi, PPNI Kabupaten Malang menyelenggarakan seminar sosialisasi Undang-undang Keperawatan, yang akan dilaksanakan pada :

A.     NARASUMBER DAN MATERI
a.      Pemahaman Undang-undang Keperawatan secara Komprehensif
Narasumber : Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs
b.     Peluang dan Pengembangan Praktek Keperawatan Mandiri menurut UU Keperawatan
Pembicara  : Dr. Ahsan, S.Kp, M.Kes

B.     SIFAT DAN BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini bersifat umum dan terbuka dalam bentuk Seminar

C.      PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal        : Sabtu, 22 November 2014 
Waktu                   : 07.30 s/d 13.00 WIB
Tempat                 : RM Bojana Puri Kepanjen

D.     JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta      : 300 orang
Panitia                   : 25 orang
Undangan             : 15 orang

E.     SASARAN
1. Perawat di Puskesmas dan Desa/Komunitas
2. Perawat di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain (Klinik)
3. Perawat Pendidik dan Mahasiswa Keperawatan 

CONTAK PERSON:
-       Sulistyono : 08123315238
-       Erfandi : 03419209897
-       Zainabi : 081233088518
-       Agus WD : 085649696301

BIAYA : Rp. 100.000,-


RESUME HASIL KEGIATAN :

  1. Peserta membludak melebihi kuota, yaitu sebanyak 428 orang
  2. Peserta berasal dari Malang Raya, Daerah Jawa Timur, dan terjauh dari Fak-Fak Papua
  3. Peserta berasal dari lebih 70 Insitusi pemerintah maupun swasta, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Praktek Mandiri dan Perguruan Tinggi


FOTO-FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN SEMINAR:




































BLANGKO SURAT REKOMENDASI KOMISARIAT

Banyak anggota perawat yang masih bingung untuk mendapatkan rekomendasi komisariat PPNI untuk pengurusan Surat Ijin Kerja Perawat, Surat Ijin Praktek Perawat, Pengajuan KTA, dan sebagainya. Menyikapi hal tersebut, perlu kiranya kita mengetahui bentuk atau blangko-blangko yang digunakan untuk pengajuan rekomendasi PPNI Komisariat, mengingat pada umumnya kantor komisariat tidak menetap, alamatnya terlalu jauh, nama dan rumah ketua jauh, dan sebagainya.
Karena kantor komisariat tidak menetap, pengurus komisariat biasanya juga tidak menempati pos / kantor yang tertera di alamat komisariat, sselain itu pengurus juga bekerja di suatu instansi yang tidak sama dengan alamat komisariat.
Misalnya, komisariat Kepanjen Kabupaten Malang, membawahi wilayah kerja 7 Puskesmas, meliputi Puskesmas Wagir, Puskesmas Pakisaji, Puskesmas Kepanjen, Puskesmas Ngajum, Puskesmas Wonosari, Puskesmas Kromengan dan Puskesmas Sumberpucung. Juga membawahi kliik-klinik atau RS di wilayah kerja tersebut yang belum memiliki komisariat sendiri. Pengrus biasanya tersebar di berbagai Faskes di wilayah kerja tersebut sehingga kesulitan menghubungi.

Untuk itu, agar dalam mengurus surat rekomendasi dari komisariat tidak mengalami hambatan sebaiknya anggota sudah menyiapkan naskah surat rekomendasi yang dimaksud.
Berikut ini beberapa naskah surat rekomendasi yang dapat diunduh:


  1. Surat Rekomendasi Komisariat untuk pengurusan KTA, Ijin Kerja (SIK), Ijin Praktek (SIPP)
  2. Blangko permohonan Surat Ijin Kerja Perawat
  3. Blangko permohonan Surat Ijin Praktek Perawat
Untuk mengunduh, silakan klik langsung pada blangko-blangko di atas.
Semoga membantu

Senin, 14 April 2014

PELATIHAN CERTIFIED BASIC WOUND CARE

Pelatihan Perawatan Luka di Kabupaten Malang bulan Mei 2014. 
Kesempatan langka dan kuota terbatas.
Biaya Rp. 1.375.000,-
Bayar sebelum 8 Mei 2014 DISKON menjadi 1.000.000,- saja.







Pelaksanaan :
- Hari : Sabtu-Minggu
- Tanggal : 24-25 Mei 2014
- Tempat : Gedung Socrates Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jl. Panji 120 Kepanjen

Pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
BURUAN DAFTAR..................


CP; Agus (0341)7553058 / 085649696301
       Erfan (0341)9209897 / 085755461118
       Muklas 085646793244