- Anggota mengisi Laporan Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian (form-A)
- Mengumpulkan bukti evaluasi diri pengembangan keprofesian (SKP) sesuai laporan yang dibuat (form2 bisa diunduh di halaman "Download" ppni-kabmalang.blogspot.com)
- Menyerahkan laporan dan bukti evaluasi diri ke ketua komisariat setempat
- Membuat surat permohonan rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat kompetensi (form-B, blangko di komisariat)
- Komisariat melakukan pengecekan (verifikasi awal) kelengkapan dan kebenaran laporan dan bukti evaluasi diri anggota
- Ketua komisariat memberikan rekomendasi dan atau mengirimkan berkas Laporan dan Bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota kepada PPNI Kabupaten Malang
- PPNI Kabupaten Malang melakukan verifikasi laporan dan bukti Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian anggota
- PPNI Kabupaten Malang membuat rekomendasi secara kolektif kepada PPNI Jatim untuk penerbitan perpanjangan sertifikat kompetensi
- PPNI Jawa Timur membuat rekomendasi perpanjangan sertifikat kompetensi ke MTKP Jatim
- MTKP Jatim menerbitkan sertifikat kompetensi untuk perpanjangan STR, dan menyerahkan kembali kepada PPNI Jawa Timur
- PPNI Jawa Timur menyampaikan sertifikat kompetensi kepada PPNI Kabupaten
- PPNI Kabupaten Malang menyerahkan sertifikat kompetensi kepada PPNI Komisariat untuk disampaikan kepada anggota yang mengurus
- Anggota menerima sertifikat kompetensi sebagai syarat perpanjangan STR.
Senin, 07 Desember 2015
Prosedur dan Alur Pengajuan SKP untuk Perpanjangan Sertifikat Kompetensi
Rabu, 02 Desember 2015
Rapat Kerja PPNI Kabupaten Malang
Undangan, KLIK DISINI
Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan membahas isu-isu penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi, PPNI Kabupaten Malang bermaksud untuk mengadakan rapat kerja pengurus Kabupaten dan Komisariat.
Sekretaris, Bendahara, dan masing-masing Divisi diharapkan membuat laporan tertulis dalam forum rapat tersebut.
Agenda yang akan dibahas antara lain :
Sebagai bahan rapat, silakan didownload form/materi berikut :
Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan membahas isu-isu penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi, PPNI Kabupaten Malang bermaksud untuk mengadakan rapat kerja pengurus Kabupaten dan Komisariat.
Sekretaris, Bendahara, dan masing-masing Divisi diharapkan membuat laporan tertulis dalam forum rapat tersebut.
Agenda yang akan dibahas antara lain :
- Evaluasi pelaksanaan program kerja
- Prosedur Pengajuan STR tahun 2016
- Mekanisme pengajuan SKP
- Persiapan Musyawarah Daerah PPNI Kabupaten Malang tahun 2016
Sebagai bahan rapat, silakan didownload form/materi berikut :
- Format Excel Pendataan Anggota untuk Pengurusan STR di MTKI
- Surat Keterangan Aktif di Fasilitas Kesehatan
- Form A : Evaluasi Diri Pengembangan Keprofesian Perawat (SKP)
- Form B : Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi
Berikut
ini disampaikan beberapa poin penting hasil Rapat Kerja Pengurus dan Ketua
Komisariat PPNI Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2015,
yaitu menyepakati :
1. Prosedur pengurusan SKP untuk
perpanjangan STR.
2. Anggota yang STR-nya kadaluwarsa
bulan Januari s/d Juni 2016 untuk tetap diberikan rekomendasi perpanjangan STR
melalui PPNI Jatim, berapapun jumlah SKP yang telah dimiliki.
3. Fasilitasi pengurusan STR Nasional ke MTKI bagi
anggota yang belum memiliki STR Nasional
4. Agenda Musyawarah Daerah PPNI
Kabupaten Malang pada bulan Maret 2016, dengan ketua panitia Bpk Sugianto,
S.Kep, Ns dan Sekretaris Ibu Yati Nur Azizah, S.Kep, Ns
Demikian
untuk diketahui oleh semua anggota.
Kamis, 12 Maret 2015
Jabatan Fungsional Perawat
Anda yang berprofesi sebagai seringkali bingung dengan mekanisme penilaian angka kredit dan jabatan fungsional perawat. Kami berusaha mencari kemana-mana secara online peraturan terbaru tentang jabatan fungsional perawat, akhirnya kami dapatkan kata kunci yaitu : PERMENPAN NO.25 TAHUN 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT. Namun, Kementrian PAN melompati atau tidak menampilkan peraturan tersebut di situs online-nya, sementara peraturan lain pada tahun yang sama ditampilkan, misalnya Permenpan No. 26, 27, 28, dst.
Tapi kami tidak patah arang, kami coba menghubungi pengurus PPNI Pusat, dan ditembuskan pada Subdit Bina Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum Kemenkes, sehingga kami memperoleh salinan Permenpan yang dimaksud.
Sekarang, para perawat yang membutuhkan peraturan tersebut dapat mengunduhnya disini.
KLIK DISINI : PERMENPAN NO. 25 TAHUN 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT.
Tentang Sasaran Kinerja Perawat, Dapat Diunduh Disini :
Tapi kami tidak patah arang, kami coba menghubungi pengurus PPNI Pusat, dan ditembuskan pada Subdit Bina Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum Kemenkes, sehingga kami memperoleh salinan Permenpan yang dimaksud.
Sekarang, para perawat yang membutuhkan peraturan tersebut dapat mengunduhnya disini.
KLIK DISINI : PERMENPAN NO. 25 TAHUN 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT.
Tentang Sasaran Kinerja Perawat, Dapat Diunduh Disini :
- Perawat Terampil
- Perawat Mahir
- Perawat Penyelia
- Perawat Ahli Pertama
- Perawat Ahli Muda
- Perawat Ahli Madya
- Perawat Ahli Utama
Minggu, 02 November 2014
SEMINAR UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DI KABUPATEN MALANG
Undang-Undang
Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya
penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab,
akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan
moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat
penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek
keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebagai langkah sosialisasi, PPNI Kabupaten Malang menyelenggarakan seminar sosialisasi Undang-undang Keperawatan, yang akan dilaksanakan pada :
Undang-Undang Keperawatan yang telah disahkan oleh DPR RI, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta masyarakat, dan oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki etik dan moral tinggi, sertifikat, registrasi, dan lisensi. Oleh karena itu sangat penting memahami praktek keperawatan yang diatur dalam UUK, antara lain praktek keperawatan mandiri, praktek keperawatan berkelompok, dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebagai langkah sosialisasi, PPNI Kabupaten Malang menyelenggarakan seminar sosialisasi Undang-undang Keperawatan, yang akan dilaksanakan pada :
A.
NARASUMBER DAN MATERI
a. Pemahaman Undang-undang Keperawatan secara Komprehensif
Narasumber : Prof. Dr. Nursalam,
M.Nurs
b. Peluang
dan Pengembangan Praktek Keperawatan Mandiri menurut UU Keperawatan
Pembicara : Dr. Ahsan, S.Kp, M.Kes
B.
SIFAT DAN BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini bersifat umum dan
terbuka dalam bentuk Seminar
C.
PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Sabtu, 22 November 2014
Waktu : 07.30 s/d 13.00 WIB
Tempat : RM Bojana Puri Kepanjen
D.
JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta : 300 orang
Panitia : 25 orang
Undangan : 15 orang
E.
SASARAN
1.
Perawat di Puskesmas dan Desa/Komunitas
2. Perawat
di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain (Klinik)
3. Perawat Pendidik dan Mahasiswa
Keperawatan
CONTAK PERSON:
-
Sulistyono : 08123315238
-
Erfandi : 03419209897
-
Zainabi : 081233088518
-
Agus WD : 085649696301
BIAYA : Rp. 100.000,-
RESUME HASIL KEGIATAN :
- Peserta membludak melebihi kuota, yaitu sebanyak 428 orang
- Peserta berasal dari Malang Raya, Daerah Jawa Timur, dan terjauh dari Fak-Fak Papua
- Peserta berasal dari lebih 70 Insitusi pemerintah maupun swasta, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Praktek Mandiri dan Perguruan Tinggi
FOTO-FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN SEMINAR:
BLANGKO SURAT REKOMENDASI KOMISARIAT
Banyak anggota perawat yang masih bingung untuk mendapatkan rekomendasi komisariat PPNI untuk pengurusan Surat Ijin Kerja Perawat, Surat Ijin Praktek Perawat, Pengajuan KTA, dan sebagainya. Menyikapi hal tersebut, perlu kiranya kita mengetahui bentuk atau blangko-blangko yang digunakan untuk pengajuan rekomendasi PPNI Komisariat, mengingat pada umumnya kantor komisariat tidak menetap, alamatnya terlalu jauh, nama dan rumah ketua jauh, dan sebagainya.
Karena kantor komisariat tidak menetap, pengurus komisariat biasanya juga tidak menempati pos / kantor yang tertera di alamat komisariat, sselain itu pengurus juga bekerja di suatu instansi yang tidak sama dengan alamat komisariat.
Misalnya, komisariat Kepanjen Kabupaten Malang, membawahi wilayah kerja 7 Puskesmas, meliputi Puskesmas Wagir, Puskesmas Pakisaji, Puskesmas Kepanjen, Puskesmas Ngajum, Puskesmas Wonosari, Puskesmas Kromengan dan Puskesmas Sumberpucung. Juga membawahi kliik-klinik atau RS di wilayah kerja tersebut yang belum memiliki komisariat sendiri. Pengrus biasanya tersebar di berbagai Faskes di wilayah kerja tersebut sehingga kesulitan menghubungi.
Untuk itu, agar dalam mengurus surat rekomendasi dari komisariat tidak mengalami hambatan sebaiknya anggota sudah menyiapkan naskah surat rekomendasi yang dimaksud.
Berikut ini beberapa naskah surat rekomendasi yang dapat diunduh:
Karena kantor komisariat tidak menetap, pengurus komisariat biasanya juga tidak menempati pos / kantor yang tertera di alamat komisariat, sselain itu pengurus juga bekerja di suatu instansi yang tidak sama dengan alamat komisariat.
Misalnya, komisariat Kepanjen Kabupaten Malang, membawahi wilayah kerja 7 Puskesmas, meliputi Puskesmas Wagir, Puskesmas Pakisaji, Puskesmas Kepanjen, Puskesmas Ngajum, Puskesmas Wonosari, Puskesmas Kromengan dan Puskesmas Sumberpucung. Juga membawahi kliik-klinik atau RS di wilayah kerja tersebut yang belum memiliki komisariat sendiri. Pengrus biasanya tersebar di berbagai Faskes di wilayah kerja tersebut sehingga kesulitan menghubungi.
Untuk itu, agar dalam mengurus surat rekomendasi dari komisariat tidak mengalami hambatan sebaiknya anggota sudah menyiapkan naskah surat rekomendasi yang dimaksud.
Berikut ini beberapa naskah surat rekomendasi yang dapat diunduh:
- Surat Rekomendasi Komisariat untuk pengurusan KTA, Ijin Kerja (SIK), Ijin Praktek (SIPP)
- Blangko permohonan Surat Ijin Kerja Perawat
- Blangko permohonan Surat Ijin Praktek Perawat
Untuk mengunduh, silakan klik langsung pada blangko-blangko di atas.
Semoga membantu
Senin, 14 April 2014
PELATIHAN CERTIFIED BASIC WOUND CARE
Pelatihan Perawatan Luka di Kabupaten Malang bulan Mei 2014.
Kesempatan langka dan kuota terbatas.
Biaya Rp. 1.375.000,-
Bayar sebelum 8 Mei 2014 DISKON menjadi 1.000.000,- saja.
Pelaksanaan :
- Hari : Sabtu-Minggu
- Tanggal : 24-25 Mei 2014
- Tempat : Gedung Socrates Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jl. Panji 120 Kepanjen
Pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
BURUAN DAFTAR..................
CP; Agus (0341)7553058 / 085649696301
Erfan (0341)9209897 / 085755461118
Muklas 085646793244
Kesempatan langka dan kuota terbatas.
Biaya Rp. 1.375.000,-
Bayar sebelum 8 Mei 2014 DISKON menjadi 1.000.000,- saja.
Pelaksanaan :
- Hari : Sabtu-Minggu
- Tanggal : 24-25 Mei 2014
- Tempat : Gedung Socrates Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jl. Panji 120 Kepanjen
Pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
BURUAN DAFTAR..................
CP; Agus (0341)7553058 / 085649696301
Erfan (0341)9209897 / 085755461118
Muklas 085646793244
Selasa, 15 Oktober 2013
Susahnya jadi perawat....
Susah nggak ya jadi perawat?
Mau dibilang susah ya susah, mau dibilang enak ya enak, tergantung bagaimana kita menyikapinya.
Dan, masa depan kita sebagai perawat bergantung bagaimana cara pandang kita terhadap profesi ini.
Jika menjadi perawat dianggap sebagai profesi yang kurang menarik, berat, penghasilan rendah, dan sebagainya maka masa depan perawat tersebut kemungkinan tidak jauh dari apa yang dipikirkan.
Jika kita merasa bangga menjadi perawat (walaupun awalnya terpaksa), menganggap profesi ini adalah sebuah tugas yang mulia, menganggap profesi ini sebagai ladang ibadah kita, selalu berfikir positif dan berupaya sekuat tenaga untuk memajukan profesi, melakukan aksi nyata dalam berkarya di bidang profesi keperawatan, maka kami yakin perawat tersebut mempunyai masa depan yang cemerlang, sukses sebagai perawat.
Tapi.... banyak perawat yang merasa ribet banget jadi perawat, harus mengurus ini, dan itu, dan ini, dan itu, dan lain-lain..... hmmmm...... pusing banget jadinya.
sebenarnya, menjadi perawat tidaklah serumit itu....
menjadi perawat itu cukup dengan menyelesaikan studi di Pendidikan Keperawatan (SPK, AKPER, dst).
sama seperti menjadi orang islam, cukup membaca dua kalimat syahadat, maka orang tsb sudah bisa dikatakan islam. tapi menjadi orang islam yang baik, tentu tidak cukup hanya bersyahadat.
Apa wajib punya Kartu Anggota (KTA)?
Tidak, KTA hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau mengurus surat ijin kerja (SIK), Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), dan beberapa keperluan administratif lain seperti menjadi TKHI. bagi perawat yang tidak memerlukan surat/kelengkapan administrasi tersebut, tidak perlu mengurus KTA.
Apa wajib mempunyai STR?
Tidak, STR hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau bekerja di Instansi Pelayanan kesehatan/keperawatan, dan untuk persyaratan mengajukan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). bagi perawat tidak berpraktek mandiri di bidang keperawatan, atau bekerja bukan di pelayanan keperawatan, misalnya jualan es buah, jual rujak, menjadi pengusaha ekspor impor, menjadi petani atau nelayan, maka tidak diwajibkan memiliki STR.
Apa wajib memiliki SIPP?
Tidak, SIPP hanya diwajibkan bagi perawat yang melakukan praktek mandiri keperawatan. Perawat yang tidak praktek mandiri, misalnya bekerja di RS, Puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lain cukup memiliki STR, bukan SIPP.
Apa wajib membayar iuran Anggota?
Tidak. Iuran bulanan hanya diwajibkan bagi Anggota Perawat yang terdaftar di Komisariat, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Ketaatan membayar iuran anggota adalah sebagai syarat perpanjangan KTA, dan keperluan administratif lain yang mempersyaratkan memiliki kartu anggota (KTA).
perawat yang tidak memelukan KTA dan keperluan administratif lain terkait profesi, tidak wajib membayar iuran anggota.
Apa wajib mengikuti kegiatan organisasi profesi?
Kegiatan keorganisasian yang ditentukan oleh Pengurus Komisariat atau PPNI pada tingkat lebih tinggi adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan diri anggota, sekaligus sebagai media/sarana untuk memantau keaktifan anggota dalam menjalankan / melakukan kegiatan terkait profesi keperawatan.
kadang, beberapa komisariat mewajibkan anggotanya untuk aktif di kegiatan organisasi tersebut.
wuih... rumit amat....
yah mesti saja.
seperti contoh sebelumnya, kalau cuma mau jadi orang islam ya cukup baca syahadat. tapi kalau mau jadi orang islam yang baik, tidak cukup hanya baca syahadat. ada sholat, zakat, puasa, haji, ibadah sunat, dsb.
demikian pula kalau mau jadi perawat yang baik, ya harus menjalankan apa-apa yang menjadi rukun perawat...
Menjanjikan nggak sih profesi perawat tuh?
Perawat yang aktif dan kreatif akan selalu berusaha mengembangkan metode keilmuan dan praktek keperawatan. Saat ini banyak perawat yang telah berpraktik mandiri dengan memiliki SIPP.
Bahkan beberapa perawat mendirikan fasilitas pelayanan keperawatan yang perawat banget, misalnya Home Nursing Care, Rumah Luka, Rumah Khitan, dsb.
Pelayanan keperawatan mandiri juga bisa dikembangkan pada aspek berikut :
Kesimpulannya....
susah nggak ya jadi perawat...?
ABSOLUTELY, NO....!
Mau dibilang susah ya susah, mau dibilang enak ya enak, tergantung bagaimana kita menyikapinya.
Dan, masa depan kita sebagai perawat bergantung bagaimana cara pandang kita terhadap profesi ini.
Jika menjadi perawat dianggap sebagai profesi yang kurang menarik, berat, penghasilan rendah, dan sebagainya maka masa depan perawat tersebut kemungkinan tidak jauh dari apa yang dipikirkan.
Jika kita merasa bangga menjadi perawat (walaupun awalnya terpaksa), menganggap profesi ini adalah sebuah tugas yang mulia, menganggap profesi ini sebagai ladang ibadah kita, selalu berfikir positif dan berupaya sekuat tenaga untuk memajukan profesi, melakukan aksi nyata dalam berkarya di bidang profesi keperawatan, maka kami yakin perawat tersebut mempunyai masa depan yang cemerlang, sukses sebagai perawat.
Tapi.... banyak perawat yang merasa ribet banget jadi perawat, harus mengurus ini, dan itu, dan ini, dan itu, dan lain-lain..... hmmmm...... pusing banget jadinya.
sebenarnya, menjadi perawat tidaklah serumit itu....
menjadi perawat itu cukup dengan menyelesaikan studi di Pendidikan Keperawatan (SPK, AKPER, dst).
sama seperti menjadi orang islam, cukup membaca dua kalimat syahadat, maka orang tsb sudah bisa dikatakan islam. tapi menjadi orang islam yang baik, tentu tidak cukup hanya bersyahadat.
Apa wajib punya Kartu Anggota (KTA)?
Tidak, KTA hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau mengurus surat ijin kerja (SIK), Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), dan beberapa keperluan administratif lain seperti menjadi TKHI. bagi perawat yang tidak memerlukan surat/kelengkapan administrasi tersebut, tidak perlu mengurus KTA.
Apa wajib mempunyai STR?
Tidak, STR hanya dipersyaratkan bagi perawat yang mau bekerja di Instansi Pelayanan kesehatan/keperawatan, dan untuk persyaratan mengajukan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). bagi perawat tidak berpraktek mandiri di bidang keperawatan, atau bekerja bukan di pelayanan keperawatan, misalnya jualan es buah, jual rujak, menjadi pengusaha ekspor impor, menjadi petani atau nelayan, maka tidak diwajibkan memiliki STR.
Apa wajib memiliki SIPP?
Tidak, SIPP hanya diwajibkan bagi perawat yang melakukan praktek mandiri keperawatan. Perawat yang tidak praktek mandiri, misalnya bekerja di RS, Puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lain cukup memiliki STR, bukan SIPP.
Apa wajib membayar iuran Anggota?
Tidak. Iuran bulanan hanya diwajibkan bagi Anggota Perawat yang terdaftar di Komisariat, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Ketaatan membayar iuran anggota adalah sebagai syarat perpanjangan KTA, dan keperluan administratif lain yang mempersyaratkan memiliki kartu anggota (KTA).
perawat yang tidak memelukan KTA dan keperluan administratif lain terkait profesi, tidak wajib membayar iuran anggota.
Apa wajib mengikuti kegiatan organisasi profesi?
Kegiatan keorganisasian yang ditentukan oleh Pengurus Komisariat atau PPNI pada tingkat lebih tinggi adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan diri anggota, sekaligus sebagai media/sarana untuk memantau keaktifan anggota dalam menjalankan / melakukan kegiatan terkait profesi keperawatan.
kadang, beberapa komisariat mewajibkan anggotanya untuk aktif di kegiatan organisasi tersebut.
wuih... rumit amat....
yah mesti saja.
seperti contoh sebelumnya, kalau cuma mau jadi orang islam ya cukup baca syahadat. tapi kalau mau jadi orang islam yang baik, tidak cukup hanya baca syahadat. ada sholat, zakat, puasa, haji, ibadah sunat, dsb.
demikian pula kalau mau jadi perawat yang baik, ya harus menjalankan apa-apa yang menjadi rukun perawat...
Menjanjikan nggak sih profesi perawat tuh?
Perawat yang aktif dan kreatif akan selalu berusaha mengembangkan metode keilmuan dan praktek keperawatan. Saat ini banyak perawat yang telah berpraktik mandiri dengan memiliki SIPP.
Bahkan beberapa perawat mendirikan fasilitas pelayanan keperawatan yang perawat banget, misalnya Home Nursing Care, Rumah Luka, Rumah Khitan, dsb.
Pelayanan keperawatan mandiri juga bisa dikembangkan pada aspek berikut :
- Family Health nursing : perawatan keluarga rawan penyakit, mengidentifikasi keluarga dengan kebutuhan perawatan yang kontinyu seperti klien diabetes, penyakit jantung dan stroke, dsb. Keluarga tersebut butuh asuhan untuk menjaga dan mempertahankan status kesehatannya, yang bisa dilakukan oleh perawat.
- Pediatric nursing ; mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang memperhatikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Perawat kan ahli dalam memantau dan menstimulasi tumbuh kembang anak. Banyak orang tua menitipkan anak di tempat atau fasilitas yang kurang memperhatikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. ini bisa jadi peluang bagi perawat. Iya nggak...
- Geriatric nursing : populasi lansia semakin meningkat, sehingga kebutuhan perawatan lanjut usia juga akan meningkat. Di LN lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada lansia sangat banyak, sedangkan di Indonesia masih terbilang jarang. bukan karena lansia tidak mau menempati panti jompo, tapi pelayanan yang dibutuhkan lansia mungkin selama ini belum ter-cover oleh panti jompo. sehingga perawat dapat berperan disitu. namanya mengkin bukan panti jompo, tapi bikin nama yang lebih keren dan mengangkat martabat lansia, misalnya : Graha Senior, Wisma Seniora, Rumah Sehat Bunda, dan sebagainya, asalkan bukan Rumah Duka, hahaha....
- Kesehatan jiwa. Saat ini banyak penderita jiwa dirawat di rumah-rumah petugas atau perawat jiwa karena tidak mau (riskan, malu, image) di rawat di RSJ kurang baik. Kesempatan bagi perawat untuk mendirikan fasilitas-fasilitas perawatan jiwa, dengan tetap menjaga martabat penderitanya (tidak diperlakukan sebagai orang gila, atau tidak disamaratakan seperti orang gila kebanyakan di RSJ)
- Palliative nursing : banyak penderita kanker dan penyakit kronis yang jenuh dan putus asa dengan pengobatan medis di RS. Anda sebagai perawat dapat menjadi mediator antara pasien dengan RS, menjadi perawat paliatif, dan sangat bagu jika kemampuan anda ditunjang dengan keahlian terapi komplementer.
- Banyak juga perawat yang memiliki dan mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain, yaitu mendirikan klinik rawat jalan, klinik rawat inap, dsb. Anda sebagai perawat, dengan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, tentu juga bisa melakukan hal serupa. Why not....?
Kesimpulannya....
susah nggak ya jadi perawat...?
ABSOLUTELY, NO....!
Langganan:
Postingan (Atom)




































