Kamis, 13 Juni 2013

DOKUMENTASI KEGIATAN AKSI MENDUKUNG UU KEPERAWATAN

Sebagai upaya mendukung segera disyahkannya UU Keperawatan, PPNI Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Aksi Damai Longmarch Simpatik, Orasi, Teatikal, dan Pemaparan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.

Tuntutan perawat yang diharapkan dapat difasilitasi oleh anggota DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang adalah Pemerintah Pusat bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-undang Keperawatan, sehingga perawat dalam menjalankan praktek mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dari hasil pemaparan dan dengar pendapat dengan Anggota Dewan, disepakati bahwa :
  1. Anggota Dewan siap meneruskan aspirasi para perawat ke Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) dan DPR, dengan menandatangi dan memfaksimilikan surat tuntutan perawat pada DPR dan Kemenkes
  2. Anggota Dewan siap membahas dengan Kementerian Kesehatan RI tentang tuntutan perawat Kabupaten Malang
  3. Anggota Dewan siap memperjuangkan tuntutan perawat, memperhatikan nasib perawat terutama dalam hal penghargaan (gaji) yang masih rendah, terutama Perawat Ponkesdes, Perawat Honorer dan Perawat Magang.

Berikut foto-foto kegiatannya :







































Selasa, 11 Juni 2013

MEKANISME DAN KONSEP DEMO



Agar AKSI DAMAI PERAWAT berjalan secara tertib dan lancar, maka diperlukan rambu-rambu dan atura terkait pelaksanaan Demo tersebut. Berkiut ini adalah konsep dan mekanisme Demo Damai yang harus menjadi acuan peserta demo.


A.    TUJUAN DEMO :
Mendukung segera disyahkannya RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keperawatan

B.     BENTUK DEMO             :
1.      Long march dari Stadion Kanjuruhan menuju Kantor DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
2.      Orasi
3.      Teatrikal
4.      Menyanyi bersama dan membaca puisi
5.      Spanduk dan Poster

C.     TARGET DEMO
1.      Ketua DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mendukung perjuangan dan aspirasi perawat untuk segera disyahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan, dengan menandatangani surat yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan)
2.      Aspirasi Perawat Indonesia, khususnya di Malang Raya dapat diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengambil kebijakan (pembuat legislasi), yaitu Pemerintah Pusat dan DPR RI

D.    LOKASI DEMO
1.      Kantor DPRD Kabupaten Malang
2.      Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

E.     WAKTU
Hari           : Kamis
Tanggal     : 13 Juni 2013
Jam            : 10.00 s/d 13.00 WIB

F.      ATURAN DAN NORMA DEMO
1.      Demo dilakukan secara tertib dan teratur
2.      Isi orasi tidak menghujat, tidak mengeluarkan kata-kata yang kotor, jorok dan berbau SARA
3.      Dilarang melakukan perusakan fasilitas umum dan tindakan destruktif lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku
4.      Pada saat long march, berjalan secara tertib dengan tetap memberi kesempatan pada kendaraan yang melintas.
5.      Mengenakan pakaian yang sopan, yaitu seragam Perawat atau pakaian berwarna Putih (celana atau pakaian bawah boleh tidak putih)

G.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.      Korlap Umum :
a.       Pengendali kegiatan secara umum di lapangan
b.      Bertanggung jawab memantau dan mengkoordinasikan kegiatan dari masing-masing Korlap Komisariat dan Mahasiswa (STIKES)
c.       Mendata jumlah anggota dari masing-masing komisariat / mahasiswa
d.      Mendata dan mengatur bentuk demo (orasi, teatrikal, menyanyi) yang akan ditampilkan oleh masing-masing komisariat/anggota
e.       Berkoordinasi dengan pihak keamanan
f.       Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua PPNI Kabupaten Malang
2.      Korlap Komisariat / Mahasiswa
a.       Bertanggung jawab dalam mengendalikan dan memantau seluruh anggotanya
b.      Mendata jumlah anggotanya dan melaporkan kepada Korlap Umum
c.       Berkoordinasi dan melaporkan setiap kejadian penting di lapangan kepada Korlap Umum
d.      Bertanggung jawab terhadap akomodasi/perbekalan dan transportasi anggota
e.       Menggandakan teks Mars PPNI dan dibagikan kepada semua anggota untuk bernyanyi bersama
f.       Mempersiapkan bentuk demo (konsep/teks orasi, puisi, teatrikal, spanduk) yang akan ditampilkan oleh anggotanya
3.      Seksi Perijinan
a.       Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian (Polres Malang) tentang rencana pelaksanaan Demonstrasi Damai
b.      Bersama Korlap Umum berkoordinasi dengan petugas Kepolisian
4.      Seksi Humas
a.       Berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan elektronik tentang peliputan kegiatan demonstrasi
b.      Membuat konsep publikasi aksi pengerahan massa
c.       Berkoordinasi dengan Pihak internal (Pengurus Komisariat) maupun eksternal (Perguruan Tinggi, Dinas Pemerintahan, dll).
d.      Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlap Umum
5.      Seksi Perlengkapan dan Dokumentasi
a.       Merencanakan dan menyediakan perangkat Audio untuk keperluan orasi
b.      Menyiapkan Spanduk dari PPNI Kabupaten Malang
c.       Mendokumentasikan kegiatan demo
d.      Melaporkan hasil kegiatan kepada korlap umum
6.      Seksi P3K
a.       Menyiapkan kebutuhan P3K dan kendaraan
b.      Melakukan pertolongan pertama pada peserta yang mengalami kecelakaan/sakit
c.       Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlap Umum
7.      Seksi Keamanan
a.       Mengatur dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan demo damai
b.      Mengatur dan berkoordinasi dengan petugas parkir untuk pengamanan kendaraan peserta demo damai, di Stadion Kanjuruhan, DPRD dan Dinas Kesehatan
c.       Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlap Umum
8.      Lain-lain :
a.       Ketua PPNI (P.Agus WD), Bendahara (B.Dyah), dan P.Dariyono melakukan koordinasi dengan Bupati Malang tentang rencana aksi Demo Damai
b.      Ketua PPNI berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tentang rencana aksi Demo Damai
c.       P.Didit berkoordinasi dengan DPRD tentang rencana aksi demo damai, dan melaporkan hasil koordinasi kepada Ketua PPNI.


Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Kabupaten Malang

Ketua




AGUS WAHYU DOTO, A.Md.Kep, SAP

AKSI DAMAI PERAWAT KABUPATEN MALANG UNTUK MENDUKUNG UU KEPERAWATAN

Setelah melalui beberapa tahapan dengar pendapat, rapat dan memperhatikan saran dan masukan dari berbagai komunitas perawat, PPNI Kabupaten Malang akhirnya memutuskan untuk melakukan AKSI DAMAI PERAWAT UNTUK MENDUKUNG SEGERA DISYAHKANNYA UU KEPERAWATAN.

Aksi ini dianggap penting, karena setelah sekian lama melakukan advokasi dan konsultasi, mediasi dan sosialisasi dengan anggota dewan (DPD-DPR RI) sejak sebelum tahun 2000-an, dan akhirnya Draft RUU Keperawatan menjadi proritas pembahasan sebagai inisiatif dari DPR, dan Presiden RI juga telah mengeluarkan Amanat Presiden Nomor R-75/Pres/09/2012 yang memerintahkan 5 Kementerian untuk segera membahasnya dengan DPR. 
Pada kenyataannya Kementerian kesehatan yang justru membangkang dan mementahkan RUU Keperawatan tersebut dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, diantaranya Kemenkes sedang mengajukan RUU tentang Nakes yang diantaranya juga mengatur tenaga keperawatan. 
Pertanyaannya...:
  1. Apakah RUU Nakes sudah mengatur semua yang ada di draft keperawatan...? 
  2. RUU Nakes apakah mengatur perawat sebagai Tenaga Kesehatan ataukan mengatur Keperawatan (yang meliputi banyak hal tentang profesi keperawatan)?
  3. Kalau UU Keperawatan dianggap tidak penting karena akan diusulkan RUU Nakes, mengapa Kemenkes dahulu begitu getol mengusulkan dan membahas RUU Kedokteran sehingga sekarang sudah ada UU Kedokteran, apakah dokter bukan merupakan tenaga kesehatan...?

Dan masih banyak pertanyaan lagi yang tidak bisa dijawab oleh Kemenkes, yang seharusnya menjadi institusi yang membela kepentingan perawat sebagai tenaga strategis yang selama ini telah berperan dalam mensukseskan pembangunan kesehatan. 
Perlu diketahui, Indonesia adalah salah satu negara tertinggal di Asean yang belum memiliki UU Keperawatan, negara ini masih setara dengan Timor leste yang baru lahir, serta Myanmar yang terus bergejolak. Negara ini kalah jauh dari Filipina, Malaysia apalagi Singapura yang lebih dulu memiliki UU Keperawatan. 
Dengan adanya UU Keperawatan, maka perawat diakui oleh negara sebagai sebuah profesi, demikian juga dunia (negara lain) tentu akan mengakuinya. Perawat yang bekerja di luar negeri (misalnya Timteng) gajinya jauh lebih kecil dari perawat Filipina, karena perawat dari Filipina diakui sebagai profesi, sementara perawat Indonesia diakui sebagai pembantu....

UNTUK ITU, UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN ADALAH SESUATU YANG SANGAT PENTING UNTUK SEGERA DISYAHKAN................

SAATNYA BERTINDAK.............

AKSI DEMO DAMAI PERAWAT KABUPATEN MALANG............
KAMIS, 13 JUNI 2013...............
START DARI STADION KANJURUHAN KEPANJEN JAM 10.00 WIB
LONGMARCH MENUJU GEDUNG DPRD DAN DINKES KABUPATEN MALANG....

SELAMAT BERJUANG WAHAI PERAWAT..............
TUHAN MENYERTAI LANGKAH KITA SEMUA......................

Sabtu, 16 Februari 2013

KEPUTUSAN PPNI PUSAT TENTANG PENERBITAN REKOMENDASI TERHADAP PERAWAT UNTUK MENJADI PKHI

http://forbetterhealth.files.wordpress.com/2013/02/sk-pendelegasian-pkhi798.pdf

http://forbetterhealth.files.wordpress.com/2013/02/sk-pendelegasian-pkhi799.pdf


klik link di atas untuk mengetahui isi surat keputusan

poin penting dalam surat keputuan tsb :


Memutuskan :

1.      Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus:
a. memastikan dan memverifikasi bahwa perawat – yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan.
2.      Proses Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Pengurus Kabupaten Kota
3.      Surat Rekomendasi ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI
4.      Bila dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI
5.      Bila ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut kewenangan yang telah diberikan.
6.      Keputusan ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8Februri 2013
Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Dewi Irawaty. MA.PhD

DOWNLOAD FORM "Surat Rekomendasi PPNI" --> "KLIK DISINI"

NOTULEN RAPAT KOORDINASI PPNI KABUPATEN MALANG

Hari/Tanggal   : SABTU, 16 FEBRUARI 2013
Tempat              : Graha socrates Dinkes Kabupaten Malang

Rapat ini dihadiri oleh Pengurus PPNI Kabupaten Malang dan Ketua Komisariat, dan dihadiri oleh Konsultan  Penanggulangan TB Jawa Timur, Kasie P2M Dinkes Kabupaten Malang, dan Perwakilan Penerbit Erlangga.

Kesepakatan dan Bahasan dalam Rapat tersebut antara lain:


1.     Rencana penyelenggaraan Nursing Day :
a.  Agenda utama kegiatan seminar dan bakti sosial
b.  Pembentukan Panitia, – terlampir
2.     Kerja sama dengan Penerbit Erlangga dalam penyelenggaraan seminar Keperawatan
3.     Kesepakatan program TB :

a.    Perawat berperan dalam penjaringan penderita/suspect penderita TB dewasa dan anak
b.    Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai form bantu yang disediakan
c.     Menjadi Pengawas Minum Obat / PMO bagi penderita yang sedang diobati
d.    Memberikan edukasi TB pada penderita dan keluarga serta masyarakat
e.    Pelaporan :
1)      Perawat penemu suspect TB mengirim penderita ke Puskesmas untuk diperiksa dahak dsb
2)      Rekap laporan penemuan suspect dikirim ke pemegang program TB Puskesmas setiap bulan, maksimal tanggal 5 bulan berikutnya
3)      Pemegang program TB mengirim rekap laporan ke Ketua PPNI Kabupaten Malang, setiap bulan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
4.     Menindaklanjuti program kerjasama dengan RS Mobile Kediri dalam penyelenggaraan seminar / bakti sosial Perawatan Penderita Kusta
5.     Evaluasi program kegiatan sebelumnya : pengurusan sertifikat tanah PPNI, pendampingan hukum bagi anggota, pengajuan perawat ahli yang hingga saat ini sampai ke biro hukum Pemkab.
6.     Penjelasan tentang rekomendasi PPNI terkait TKHI

Sabtu, 02 Februari 2013

REKRUITMEN TKHI TAHUN 2013

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh...

salam perawat,

Awal Februari ini ada sosialisasi pendaftaran TKHI tahun 2013.
Konsepnya hampir sama dengan tahun lalu, yaitu regitrasi secara online, pengumpulan berkas, dsb.
Namun ada sedikit perbedaan, terutama pada aspek rekomendasi dari organisasi profesi khusus dokter, perawat dan farmasi.
Bahkan pada tahun ini semua perawat bisa mendaftar, baik yang bekerja sbg Pegawai Negeri, TNI/Polri, pegawai swata, yang lulusan spk, akper hingga sarjana. akan tetapi harus punya STR/SIP.

PPNI sebagai organisasi profesi perawat akan memberikan rekomendasi kepada semua perawat yang terdaftar atau mempunyai KTA yang masih berlaku, serta atas pertimbangan ketua komisariat jika PPNI Kabupaten tidak memiliki rekam jejak perawat ybs.

Unduh blangko / formulir permohonan rekomendasi PPNI disini....


  1. Silahkan unduh Surat Pengumuan disini
  2. Silahkan unduh Jadwal Rekrutmen disini
  3. Silahkan unduh Persyaratan disini
  4. Silahkan unduh Petunjuk Registrasi Online disini
  5. Silahkan unduh Daftar Kelengkapan Dokumen disini
  6. Silahkan unduh Contoh Form Surat disini
  7. Silahkan unduh daftar PO BOX dapat diunduh disini

Informai lain-lain silakan klik disini